Situs khusus BP Jamsostek sebagai tempat memeriksa Bantuan Sosial 1 Juta atau subsidi upah/gaji alami masalah. Tetapi tenang ada situs baru yang dipersiapkan khusus untuk memperoleh info mengenai bantuan langsung tunai (BLT) itu.
Deputi Direktur Humas dan Antara Instansi BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja menjelaskan untuk warga yang perlu info mengenai bantuan subsidi upah/gaji dapat akses langsung ke Website BPJSKetenagakerjaan.
Irvansyah menerangkan situs khusus BP Jamsostek sekarang ini sedang dilakukan perawatan untuk peningkatan kapasitas layanan. Sementara untuk selama program bantuan subsidi upah/gaji berjalan, situs BPJSKetenagakerjaan diperuntukkan untuk melayani infonya.
Pemerintahan memberi Bantuan sosial berbentuk Subsidi Upah (BSU) untuk warga yang terimbas wabah. Bujet yang digelontorkan capai Rp 8,8 triliun.
BSU diberikan sejumlah Rp 1 juta dengan 2 kali pembagian. Ketentuannya yang menerima BSU ini harus tercatat jadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimum Juni 2021.
Lalu gaji terbesar Rp 3,5 juta /bulan dan bekerja di daerah PPKM tingkat 3 dan tingkat 4 yang diputuskan oleh pemerintahan.
tidak hanya itu, Langkah ceknya dapat melalui Whatsapp lho. Diambil dari account twitter @BPJSTKinfo disebut peserta BPJamsostek ini dapat memperoleh info ke nomor 081380070175 jika alami masalah berkaitan pelayanan program BPJAMSOSTEK.
Awalnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan ada ketidaksamaan di antara subsidi gaji tahun 2020 dan 2021, antara lainnya dari segi besaran kontribusi. Tahun kemarin, subsidi gaji diberikan sejumlah Rp 600 ribu /bulan sepanjang empat bulan, jadi keseluruhannya sejumlah Rp 2,4 juta.
Sementara besarnya uang yang bakal diterima oleh karyawan pada program subsidi gaji tahun ini sejumlah Rp 500 ribu /bulan untuk dua bulan, dan didistribusikan sekaligus senilai Rp 1 juta. Tetapi, untuk tahapan awal dana itu baru diteruskan ke 1 juta karyawan dari sasaran 8,7 juta karyawan.
Program bantuan sosial subsidi gaji Rp 1 juta diatur dalam Ketentuan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Ketentuan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 mengenai Dasar Pemberian Bantuan Pemerintahan Berbentuk Subsidi Gaji/upah Untuk Karyawan/pekerja Dalam Penanganan pandemi.
Bantuan Sosial Gaji Upah kembali digulirkan pemerintah guna membantu masyarakat khususnya karyawan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. Ini adalah ketentuan tambahan, dimana di tahun lalu tidak ada peraturan tambahan tersebut.
Sementara itu/, Bantuan Sosial berbentuk uang sebagai kompensasi gaji ini, memilliki skema penyaluran yang berbeda dengan bantuan tahun lalu. Pasalnya, Tahun ini bantuan sosial gaji akan disalurkan melalui empat bank BUMN (Himbara), yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Sementara Pada tahun sebelumnya, pendistribusian dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.
Bagi penerima subsidi gaji yang tidak punya rekening bank BUMN akan dibuatkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara kolektif.
tags : subsidi,gaji,bantuan,upah,subsidi gaji,subsidi upah,bantuan subsidi,bantuan sosial,subsidi upah gaji,bantuan subsidi upah