Sudah Tahu Perbedaan TV Digital Dan Analog ? Simak Perbedaannya.

Azza Azzahra

Migrasi TV analog ke TV digital akan dilaksanakan dengan bertahap sesudah Kominfo menginfokan akan menghentikan tayangan TV analog. Berikut perbedaan TV digital dan analog.

Diberitakan migrasi TV analog ke digital ini ditarget akan usai tahun depannya. Hal itu searah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja.

Tayangan TV analog ini akan disetop dan masuk proses migrasi pada 17 Agustus 2021. Pemberhentian TV analog seutuhnya akan dilaksanakan paling lambat pada 2 November 2022.

Itu maknanya, warga tidak dapat nikmati tayangan TV bila tidak migrasi ke TV digital atau memasangkan STB (set hebat box). Berikut ketidaksamaan TV digital dan analog.

Perbedaan TV Digital dan Analog

Saat sebelum menerangkan perbedaan TV digital dan analog, baca dahulu pertimbangannya mengapa harus selekasnya migrasi ke TV digital.

Maka apa pertimbangannya? Ini pertimbangannya, bila ditransmisikan, TV analog ini serupa signal radio. Bila signal video sebagai AM, maka audionya sebagai FM.

Signal TV analog ini dapat alami masalah, hal itu bergantung pada jarak dan lokasi geografis TV saat terima signal.

Disamping itu, jumlah bandwidth TV analog batasi resolusi dan kualitas gambar. Oleh karenanya, diharuskan untuk selekasnya migrasi ke TV digital.

Berikut perbedaannya.

  1. Kualitas Gambar

perbedaan TV digital dan analog kelihatan pada kualitas visual . Maka, kualitas visual TV analog dikuasai jarak pemancar. Sedang kualitas visual TV digital tidak dipengaruhi jarak pemancar.

 

  1. Sistem Transmisi Pancaran

Perbedaan selanjutnya kelihatan pada mekanisme transmisi sinaran. TV analog memakai sinaran dengan memodulasikan langsung pada pembawa frekwensi.

Sedang pada TV digital, data tidak langsung dimodulasikan, tetapi akan dikodekan ke wujud digital lebih dahulu, kemudian dikeluarkan.

 

  1. Gangguan Tayangan

Perbedaan yang lain yakni kelihatan pada masalah siaran. Pada TV analog akan alami masalah siaran berbentuk visual yang tidak terang saat signal kurang kuat.

Sedang pada TV digital, masalah siaran cuman berbentuk tampikan siaran satu warna dasar saja tanpa dibarengi visual yang tidak terang.

 

Kesimpulannya

Kelebihan TV Digital Yakni :

  • Kualitas gambar yang dibuat TV digital membuat tayangan gambar yang jernih dan bisa dicicipi melihat acara tv.
  • mengurangi dampak doppler bila menerima tayangan tv pada keadaan bergerak. Ini sering terjadi pada TV analog hingga membuat gambar mempunyai bayang-bayang pada monitor.
  • Pengurangan pada dampak noise . Maka dampak noise dapat direduksi bila memakai akseptasi tayangan signal digital.
  • Signal digital sanggup memuat banyak tayangan pada sebuah paket, ini karena penggunaan bandwidth pada tv digital tidak sebesar tv analog. Ini mempermudah Anda saat cari program yang bakal dilihat dan jamin kelancaran tayangan tv

Demikian info tentang perbedaan TV digital dan analog. Silahkan selekasnya migrasi dari TV analog ke digital untuk rasakan pengalaman melihat yang nyaman dan menyenangkan.

Sesuai Ketentuan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Penayangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hentikan tayangan TV analog dengan bertahap di beberapa daerah sampai seutuhnya berpindah ke tayangan TV digital paling lambat 2 November 2022.

Kominfo membagikan ke lima tahapan untuk suntik mati TV analog ini. Selama setahun 2021, ada dua tahapan pemerintahan hentikan tayangan TV analog ke tayangan TV digital

Tahapan TV Analog Akan Dimatikan dan Segera Diganti ke TV Digital

Berikut Tahapnya :

  • Tahapan 1 diaplikasikan pada 17 Agustus 2021. Yang bakal dilaksanakan pada enam daerah layanan di 15 kabupaten atau kota.
  • Tahapan 2 diaplikasikan 31 Desember 2021 meliputi 20 daerah Layanan di 44 kabupaten atau kota.
  • Tahapan 3 diaplikasikan pada 31 Maret 2022 yang diperkirakan akan dilaksanakan pada di 30 daerah di 107 kabupaten atau kota.
  • Tahapan 4 diaplikasikan pada 17 Agustus 2022 meliputi 31 daerah layanan pada 110 kabupaten atau kota.
  • Tahapan 5 diaplikasikan pada 2 November 2022 dengan gagasan di 24 daerah layanan pada 63 kabupaten atau kota.

Also Read

Ads - Before Footer