Subsidi Gaji 1 juta Sudah Ada Yang Cair Loooh, Check Rekening Yuuukz !

Azza Azzahra

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mulai menyalurkan kontribusinya pada yang menerima.

Berdasar beberapa komentar pemakai Instagram di postingan @kemnaker, beberapa ada yang menuturkan telah memperoleh subsidi gaji Rp 1 juta.

“BRI telah cair, mudah-mudahan lainnya cair ya. Yang belum dapat tahun kemarin mudah-mudahan kali ini dapat rezeki. Aamiin,”. “Mandiri telah cair,” kata kedua pemakai Instagram.

Langkah cek penerima bantuan subsidi gaji 1 juta juga dapat melalui WhatsApp lho. Diambil dari account twitter @BPJSTKinfo, dijelaskan peserta BPJamsostek ini dapat memperoleh info ke nomor 081380070175 bila alami masalah berkaitan service program BPJAMSOSTEK.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat Kantor Servis Koleksi Negara (KPPN) Jakarta VII sudah mencairkan bujet ke rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.

Dana itu dipakai untuk kontribusi subsidi gaji / upah Rp 1 juta ke karyawan yang tercatat dalam BPJS Ketenagakerjaan. Bujet yang sudah dicairkan sekitar Rp 947,499 miliar untuk 947.499 orang yang menerima.

“Kontribusi ini selanjutnya akan dilanjutkan ke beberapa yang menerima yang sudah tercatat,” bunyi informasi yang dikatakan account @ditjenperbendaharaan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan paling tidak uang bisa sampai ke rekening yang menerima pada Kamis (12/8).

“Uang selanjutnya ditransfer ke beberapa bank Himbara. Semoga Kamis telah di rekening yang menerima,”

Sekarang ini data 1 juta karyawan dari BPJS Ketenagakerjaan telah diterima Kemnaker. Keseluruhannya ada 8,7 juta karyawan yang bakal ditransfer subsidi gaji Rp 1 juta yang bakal menyusul.

Berdasar Ketentuan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 Tahun 2021, persyaratan yang menerima subsidi gaji seperti berikut:

  1. Masyarakat negara Indonesia yang ditunjukkan dengan pemilikan nomor induk kependudukan.
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d bulan Juni 2021.
  3. Memiliki Gaji/Upah terbanyak sejumlah Rp 3.500.000 /bulan.
  4. Bekerja di daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan warga tingkat 3 dan tingkat 4 yang diputuskan oleh pemerintahan seperti tertera dalam Tambahan I yang disebut bagian tidak terpisahkan dari Ketentuan Menteri ini.
  5. Diprioritaskan yang bekerja pada bidang usaha industri barang konsumsi, transportasi, bermacam industri, property dan real estate, perdagangan dan jasa terkecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai kategorisasi data sectoral di BPJS Ketenagakerjaan.

 

Selanjutnya, Pasal 3A ayat 1 menjelaskan jika gaji/upah yang disaksikan sebagai persyaratan ialah yang paling akhir disampaikan oleh pebisnis atau pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Gaji/Upah paling akhir yang disampaikan seperti diartikan pada ayat (1) terdiri dari upah dasar dan tunjangan masih tetap,” begitu bunyi pasal 3A ayat 2.

Lalu di pasal 3A ayat 3 disebut bila karyawan/buruh bekerja di daerah dengan upah minimal kabupaten/kota (UMK) semakin besar dari Rp 3,5 juta, karena itu syarat gaji/upah yang menerima subsidi gaji jadi terbanyak sebesar UMK dibulatkan ke atas sampai ratus beberapa ribu penuh.

 

 

tags : gaji,subsidi,upah,subsidi gaji,bpjs ketenagakerjaan,subsidi gaji rp

Also Read

Ads - Before Footer