Sah, DPR Resmikan Batas Penghasilan Kena Pajak (PKP) Jadi Rp 60 Juta

Azza Azzahra

DPR Resmikan Batas Penghasilan Kena Pajak (PKP) Jadi Rp 60 Juta

DPR RI sudah menyepakati RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) jadi UU dalam Sidang Pleno, Kamis 7 Oktober 2021. yaitu batas Penghasilan Kena Pajak menjadi 60 juta.

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, diawali dengan laporan dari Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie OFP, berkenaan proses ulasan RUU HPP, opini fraksi-fraksi dan hasil perbincangan dalam tingkat I.

Dolfie menjelaskan ada delapan fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP yang menerima hasil kerja Panitia Kerja dan menyepakati RUU HPP diteruskan ke perbincangan tingkat II di Rapat Pleno DPR RI.

“Adapun PKS belum terima kerja hasil Panja dan menampik RUU HPP untuk diteruskan pada tahapan perbincangan tingkat II dalam Rapat Pleno DPR RI,” PKS menolak karena tidak setuju dengan gagasan peningkatan biaya PPN jadi 12 % yang kontraproduktif dengan perbaikan perekonomian nasional.

PKS menolak keperluan primer, jasa kesehatan, jasa pendidikan, servis sosial dan service keagamaan dikenai pajak.

Sementara itu, di kesempatan sidang di parlemen, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, sekarang ini adalah momen yang pas untuk lakukan reformasi sistematis di bagian perpajakan dalam rencana merealisasikan harapan Indonesia Maju.

Menurut dia, wabah memberi momen dan pemikiran baru dalam mengatur ulang dan membuat dasar baru ekonomi termasuk mengatur ulang mekanisme perpajakan supaya semakin kuat.

Reformasi perpajakan diserasikan dengan cara pemerintah dalam percepat proses perbaikan perekonomian dan tingkatkan kualitas peraturan pajak sebagai instrument peraturan guna memberikan dukungan pembangunan nasional.

Jadwal reformasi perpajakan Indonesia terhitung lewat pembangunan UU HPP tidak lepas dari dinamika peralihan dunia usaha dan trend perpajakan global. “Globalisasi ekonomi dan perubahan tehnologi informasi telah membawa peralihan esensial pada mekanisme ekonomi global,” ucapnya dalam Sidang Pleno DPR RI.

Peralihan esensial mekanisme ekonomi global diikuti dengan ramainya transaksi bisnis lintas negara atau cross border transactions dan ekonomi digital.

DPR Resmikan Batas PKP Jadi Rp 60 Juta
DPR Resmikan Batas PKP Jadi Rp 60 Juta

Yasonna menjelaskan lanscape perpajakan internasional didorong oleh kenaikan mobilisasi sumber daya lokal atau Domestic Resource Mobilization (DRM) lewat akseptasi pajak untuk sumber permodalan.

Tidak itu saja, Yosanna memperjelas jika UU HPP memiliki kandungan aspirasi warga yang didengar lewat rangkaian aktivitas Focus Group Discussion (FGD). Yasonna optimistis reformasi perpajakan itu akan sanggup tingkatkan tax ratio dan kepatuhan pajak.

jadi instrument merealisasikan keadilan dan lebih memberi kejelasan hukum dalam penerapan hak dan kewajiban perpajakan.

Lewat UU HPP, pemerintahan resmi meningkatkan batasan penghasilan kena pajak (PKP) orang individu dari mulanya Rp50 juta /tahun jadi Rp60 juta /tahun dengan biaya PPh sejumlah 5 %.

Yasonna mengatakan peralihan atas UU Pajak Penghasilan ditegaskan untuk tingkatkan keadilan dan keterpihakan pada warga berpendapatan menengah dan rendah termasuk pebisnis UMKM orang individu atau UMKM badan.

Sementara, untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masih tetap yakni Rp4,5 juta /bulan atau Rp54 juta /tahun untuk orang individu bujang dan tambahan Rp4,5 juta diberi untuk WP yang kawin dan masih ditambahkan Rp4,5 juta untuk tiap tanggungan maksimum 3 orang.

Ini berarti warga dengan penghasilan s/d Rp4,5 juta /bulan masih tetap terlindung dan tidak bayar pajak penghasilan sama sekali. Menurut dia, lewat dinaikkannya batasan susunan biaya paling rendah ini malah membuat warga berpendapatan rendah dan menengah mendapatkan keuntungan bayar pajak lebih rendah dari sebelumnya.

Sebagai contoh, WP orang individu dengan penghasilan Rp9 juta /bulan yang awalnya harus bayar sejumlah Rp3,4 juta satu tahun sekarang hanya cukup bayar PPh sejumlah Rp2,7 juta satu tahun.

Di lain sisi, pemerintah menambahkan susunan paling atas dengan biaya sejumlah 35 % untuk penghasilan orang individu di atas Rp5 miliar dalam rencana memberikan keadilan untuk yang lebih sanggup untuk bayar pajak semakin besar.

Ini tercermin dalam penataan kembali natura atau fringe keuntungan yakni pemberian natura untuk karyawan tertentu atau kelompok tertentu diputuskan menjadi objek pajak penghasilan untuk penerimanya.

Also Read

Ads - Before Footer