Rencana Sembako Dikenakan PPN, apa saja ?

Azza Azzahra

Wartaberitabaru.com – Pemerintah mempunyai wacana mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN untuk barang sembako atau kebutuhan pokok sehari hari. Kabar sembako akan dikenakan PPN ini mengemuka karena merunut bocoran draf perubahan kelima pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang mengatur tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

 

Sebelumnya dalam UU Cipta Kerja, ada beberapa syarat dan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 terkait PPN yang sudah diganti.  Dalam Undang Undang cipta kerja Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983, masih menyatakan bahwa “barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak” tidak kena PPN atau mendapat pengecualian. Tetapi, pada Pasal 44E draf perubahan kelima UU Nomor 6 Tahun 1983, disebutkan jika sembako yang sebelumnya mendapat pengecualian, dihapus.

 

Diantara kebutuhan pokok yang rencananya akan dikenakan pajak, diantaranya adalah :

  1. Gabah
  2. Beras
  3. Jagung
  4. Sagu
  5. Kedelai
  6. Garam, yaitu garam yodium dan garam yang tidak beryodium
  7. Daging, diantaranya daging segar yang tidak diolah namun sudah melalui proses penyembelihan, pembersihan kulit, pemotongan,pendinginan, pembekuan, pengemasan ataupun tanpa kemasan. Termasuk daging yang diasinkan, diasamkan, dikapur, atau melalui proses pengawetan dengan cara lain, bisa juga perebusan.
  8. Telur, adalah telur yang tidak diproses, termasuk telur yang diasin, diberisihkan atau dikemas
  9. Susu, termasuk susu perah yang sudah melewati masa pendinginan ataupun pemanasan, tidak mengandung gula tambahan atau bahan lain.baik yang dikemas atau tidak kemasan.
  10. Buah-buahan, buah-buahan yang dimaksud adalah buah segar yang dipetik. Tidak hanya yang melalui proses pencucian, pengupasan, pemotongan, disortasi, diiris, di grading yang dikemas atau tanpa kemasan.
  11. Sayur-sayuran, sayur sayuran juga termasuk sembako atau barang kebutuhan pokok yang masuk dalam rencana barang dikenakan PPN. Yaitu, sayuran segar yang dipanen dan dicuci, ditiriskan, atau diawetkan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

 

Belasan kebutuhan sehari hari dan pokok bagi masyarakat tersebut, menurut Rencana akan dikenakan biaya tambahan pajak PPN, yang termaktub pada Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudistira mengatakan, pengenaan pajak pada sembako atau kebutuhan pokok masyarakat dinilai dapat menurunkan daya beli masyarakat yang akan mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi yang belum stabil karena dampak pandemi. Tidak hanya itu, Langkah ini dinilai dapat  meningkatkan angka kemiskinan.

 

Dalam jangka Panjang, PPN pada bahan pokok ini juga bisa menimbulkan naiknya harga dan mendorong terjadinya inflasi yang akhirnya Kembali menurunkan keinginan masyarakat untuk melakukan jual beli. Jika sudah begitu, pertumbuhan ekonomi akan semakin sulit. Bahkan sebaliknya, kemungkinan angka kemiskinan akan bertambah.

Ia menambahkan, ada sekitar 73 persen faktor penyebab garis kemiskinan berasal dari bahan makanan. Naiknya harga pangan meski hanya sedikit, berpotensi meningkatkan jumlah penduduk miskin atau kurang mampu.

Selain itu, PPN juga akan membuat barang illegal bermunculan. Seperti contoh, kasus naiknya cukai rokok tahun 2020 lalu, akhirnya produksi rokok illegal di masyarakat mengalami peningkatan. apalagi sembako, butuh pengawasan dan pengendalian terkait pajaknya. Karena data pangan selama ini masih bermasalah dan amburadul, ini dilihat dari masalah impor berbagai jenis pangan mulai dari beras, jagung sampai daging sapi.

Also Read

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer