Sekitar 173.329 peserta PPPK 2021 dinyatakan lulus penyeleksian tahapan pertama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kelompok guru untuk tahun fiskal 2021.
Jumlah itu datang dari 322.665 skema yang mengikuti penyeleksian tahapan pertama. Tetapi, hanya 173.229 peserta yang dipastikan bisa lolos penyeleksian dan dipilih jadi guru PPPK.
“Saya ingin ucapkan selamat pada 173.229 guru honorer yang diangkat menjadi PPPK,” kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, Jumat (8/10/2021).
Lalu, Berapakah Gaji PPPK Guru Honorer?
Guru honorer adalah individu yang ditugaskan sebagai guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di unit pendidikan yang diselenggarakan pemda.
Gaji guru honorer diatur dalam Ketentuan Pemerintahan (PP) 98/2020 mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK. Dalam ketentuan itu, diterangkan jika besaran gaji guru honorer sesuai tunjangan PNS di lembaga setempat.
Dengan berdasar pada skema penggajian menurut golongan seperti yang ada pada PNS, besaran gaji yang diterima PPPK akan naik setelah golongan pegawai yang bersangkutan mengalami kenaikan.
Tidak Hanya Gaji, PPPK juga mempunyai Insentif. Diantaranya :
- Insentif keluarga
- Insentif pangan
- Insentif jabatan struktural
- Insentif jabatan fungsional
- Insentif lainnya
Besaran tunjangan PPPK tersebut akan diberikan menyesuaikan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan seperti yang berlaku juga untuk pegawai negeri sipil (PNS).
Selain itu, PPPK juga memperoleh perlindungan yakni jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum. Namun, tidak ada Jaminan Pensiun.
tidak hanya gaji pokok PPPK, uang tunjangan yang diperoleh menggunakan dana APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi pemerintah daerah. Gaji dan tunjangan yang diterima PPPK adalah gaji yang diterima setelah dipotong pajak penghasilan atau PPh 21.
Berikut Besaran Gaji PPPK berdasar kelompoknya :
- Kelompok I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
- Kelompok II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Kelompok III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Kelompok IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Kelompok V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Kelompok VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Kelompok VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
- Kelompok VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Kelompok IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Kelompok X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Kelompok XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Kelompok XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Kelompok XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Kelompok XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Kelompok XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Kelompok XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Kelompok XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500.