Presiden resmi perpanjang PPKM level 4 sampai tanggal 2 Agustus 2021. Hal tersebut disampaikan presiden secara resmi pada hari ini, Minggu 25 Juli 2021. Namun begitu, ada beberapa pelonggaran aturan terkait pemberlakuan PPKM Level 4 yang diserahkan pada setiap pemerintah daerah (Pemda)
Waktu Pelonggaran PPKM Level 4 memiliki target pada aspek kegiatan masyarakat. Presiden menegaskan, pada masa PPKM level 4, pasar rakyat yang menyediakan bahan bahan pokok sehari-hari dibolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara untuk pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari boleh buka dengan kapasitas maksimum separo dari jumlah seharusnya hingga pukul 15.00. Pelonggaran PPKM Level 4 juga berlaku bagi pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis.
Deretan usaha itu, dibolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00. sementara itu, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan usaha sejenis yang mempunyai tempat usaha di ruang terbuka dibolehkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20.00, serta maksimal waktu makan bagi setiap pengunjung 20 menit.
Secara khusus, Jokowi juga menghimbau para menteri terkait untuk segera melakukan tahap tahap maksimal dengan membagikan vitamin suplemen kepada masyarakat. Selain itu, Jokowi juga memberi arahan kepada para menteri agar memberi bantuan obat-obatan dan konsultasi dokter terhadap [pasien] isolasi mandiri atau isoman, serta bantuan pengobatan di rumah sakit.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden mengatakan melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 setelah sebelumnya mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial.
Sementara itu, Sebanyak 33 kabupaten/kota di Jawa dan Bali bakal meneruskan penerapan PPKM level 3 dengan beberapa aturan yang mengalami penyesuaian pada pelaksanaan PPKM level 3 kali ini.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tata tertib pelaksanaan PPKM level 3 di 33 kabupaten/kota di Jawa dan Bali, akan dijelaskan secara virtual di channel YouTube Sekretariat Presiden.
Pertama adalah ndustri orientasi ekspor serta pendukungnya, pemerintah mengizinkan beroperasi dengan pengaturan shift. Dimana setiap shiftnya bisa beroperasi dengan kapasitas maksimum staf sebanyak 50%, di fasilitas produksi dan pabrik. Pelaksanaan ketentuan tersebut tetap dengan protokol kesehatan dan pengaturan masuk dan pulang juga waktu makan karyawan yang tidak bersamaan.
Pada penerapan PPKM Level 4 ini, selain mengatur pasar rakyat yang menjual sembako serta warung makan dan sejenisnya, juga mengatur kegiatan perdagangan di pusat perbelanjaan, mal, serta pusat perdagangan. Dimana usaha tersebut mendapat pelonggaran dibolehkan buka dengan jumlah maksimal pengunjung 25% hanya sampai pukul 17.00 waktu setempat. Sementara itu, pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastruktur publik bisa dioperasikan dengan maksimal pekerja 10 orang.
PPKM level 4 juga mengatur tentang tempat ibadah. Bagi Kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 3 dapat menggelar kegiatan ibadah keagamaan dengan jumlah keterisian maksimal 25% tetap dengan protokol kesehatan.
Luhut menambahkan, untuk Transportasi umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa rental dibolehkan dengan kapasitas maksimal 50% serta dengan penerapan prokes ketat.
Selanjutnya, pemerintah masih melarang resepsi pernikahan dengan prasmanan atau makan ditempat. pelaksanaan resepsi pernikahan hanya bisa diadakan dengan maksimal 20 undangan.