PPKM Berlanjut, Simak Syarat Naik Pesawat Terbang Terbaru

Azza Azzahra

Syarat Naik Pesawat Terbang Terbaru

Persyaratan naik pesawat terbang saat ini jadi info penting yang penting kembali dibaca dengan cermat. Diketahui pemerintah kembali berlakukan implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 18 Oktober kedepan, di mana terdapat rekonsilasi ketentuan khususnya berkenaan persyaratan naik pesawat.

Lalu, Bagaimana Persyaratan Naik Pesawat saat ini?

Ketentuan berkenaan persyaratan naik pesawat diatur dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 di Daerah luar Jawa dan Bali.

Berdasar Inmendagri itu, warga yang ingin berpergian memakai pesawat diharuskan mengikutsertakan:

  1. Bukti vaksin minimal dosis pertama
  2. Hasil negatif PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

ketentuan ini berlaku untuk kedatangan di luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali. Dan tidak berlaku untuk transportasi dalam daerah aglomerasi sebagai contoh untuk daerah Jabodetabek.

Disamping itu untuk perjalanan dengan pesawat udara antara kota atau kabupaten dalam Jawa Bali diharuskan memperlihatkan:

  1. Hasil negatif Antigen H-1 jika sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.
  2. Atau, jika baru memperoleh vaksin dosis 1, bisa menunjukkan hasil negatif PCR H-2

Disamping persyaratan tadi disebut, ada prasyarat lainnya yang alami penyesuaian. Sekarang program PeduliLindungi tak lagi perlu diperlihatkan saat akan check-in di lapangan terbang.

Pemerintah saat ini memudahkan warga secara automatis mengenali sertifikat vaksin dan status hasil test baik PCR atau antigen dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diberi saat pembelian ticket. Di ticket akan tercantum info masalah sertifikat vaksin.

“Telah kami memberlakukan di lapangan terbang, misalkan di lapangan terbang itu bahkan juga di ticket telah kita integratifkan. Jika naik kereta api itu telah divalidasi di saat pesan ticket, hingga tanpa memakai smartphone juga itu dapat dideteksi jika yang berkaitan telah mempunyai vaksin dan ada hasil testnya (PCR atau antigen),” kata Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji, seperti dikutip dari situs sah Kemenkes.

Persyaratan itu sekarang telah berlaku. Warga yang mulanya kesusahan untuk terhubung program PeduliLindungi sekarang telah mendapatkan jalan keluar.

“Ini akan rilis pada bulan Oktober ini. Ada proses di mana kami membutuhkan beberapa mode untuk dapat dijangkau oleh tiap orang,” kata Setiaji.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan jika bakal kembali buka penerbangan internasional tengah bulan ini di lapangan terbang Ngurah Rai Bali. Persisnya Ngurah Rai akan dibuka untuk penerbangan internasional ke beberapa negara pada Kamis 14 Oktober kedepan.

“Lapangan terbang Ngurah Rai, Bali, akan dibuka untuk internasional di tanggal 14 Oktober 2021, sepanjang penuhi ketetapan dan syarat berkenaan karantina, test dan persiapan satuan tugas,” sebut Luhut dalam pertemuan jurnalis yang sudah dilakukan lewat virtual, Senin (4/10/2021).

Disamping itu, Luhut menambah jika warga yang datang di Lapangan terbang Ngurah Rai, Bali, selesai jalani penerbangan diharuskan untuk jalani isolasi mandiri sepanjang 8 hari. Ongkos isolasi mandiri itu akan ditanggung ke individu masing-masing.

Luhut menerangkan berkenaan beberapa negara yang dibuka penerbangannya dari lapangan terbang Ngurah Rai Bali. Dimulai dari negara Korea Selatan sampai Selandia Baru.

“Beberapa negara yang kita membuka kelak terbagi dalam beberapa negara, seperti Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, selanjutnya New Zealand,” tutur Luhut.

Sesudah ketahui persyaratan naik pesawat saat ini, harus dipahami jika sama dengan 2 minggu sebelumnya, sekarang ini tidak ada wilayah Jawa Bali yang mengaplikasikan PPKM tingkat 4. Terhitung wilayah di Bali yang semua dengan status PPKM Level 3.

Also Read

Ads - Before Footer