PPKM Berlaku, Pemerintah Akan Gulirkan Bantuan Sosial

Azza Azzahra

Wartaberitabaru.com –  Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Sosial seiring mulai diberlakukannya PPKM Darurat Jawa-Bali yang bakal dilaksanakan Sabtu 3 Juli.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Pandjaitan yang sekaligus Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilakukan pemerintah karena terus melonjaknya kasus COVID 19. Sebagai kompensasi pemerintah akan membagikan bantuan sosial atau bansos untuk masyarakat yang membutuhkan.

Hal tersebut disampaikan Luhut saat Konferensi Pers Virtual tekait PPKM darurat. Lebih jauh ia menambahkan, sudah bersua dengan gubernur BI, Menteri Sosial, juga Menteri Keuangan.  Ia berharap, Pemberian Bantuan Sosial bisa membuat beban masyarakat berkurang,  terlebih mulai berlakunya PPKM Darurat Jawa-Bali sampai 20 Juli 2021 mendatang.

Perlu diketahui, ada sekitar 48 Kabupaten /Kota yang masuk penilaian level 4, dan 74 kabupaten/ kota kategori level 3 yang akan menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali.

 

Kementrian Sosial Gelontorkan Bantuan Sosial Berupa Uang Tunai

 

Kemensos Gelontorkan Bansos Berupa Uang Tunai

Tekait keputusan pemerintah tentang pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat, Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan akan memberikan bantuan sosial tunai atau BST pada warga.

Bantuan Sosial yang sempat berhenti bulan April kemarin, akan dilanjutkan kembali dengan periode bulan Mei dan Juni. Pihak Kemensos sedang mengupayakan Bantuan Sosial ini bisa masyarakat rasakan pekan ini atau pekan depan waktu paling lama.

Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam keterangan tertulis mengatakan, pihaknya akan mmbagikan uang tunai senilai Rp 300 ribu per bulan serta diberikan pada setiap awal bulan. Sementara khusus BST bulan Mei dan Juni rencananya  akan diberikan dalam satu waktu.

Lebih rinci, Target penyaluran BST akan menyasar 10 juta penerima bantuan, 18,8 juta masyarakat pemegang Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan kurang lebih 10 juta bagi masyarakat yang menerima bantuan sosial untuk Program Keluarga Harapan (PKH).

Termasuk, dana milik 3,6 juta penerima yang tertahan di bank dan tidak bisa dicairkan. Mentri Risma menjelaskan, uang tersebut tidak bisa diserah terimakan lantaran nama yang tidak sesuai antara data pada Bank dengan NIK atau Nomor Induk Kependudukan dari Kementerian Sosial.

Sama seperti periode sebelumnya, teknik pencairan bisa dilakukan melalui lembaga yang sudah dipilih. Antara lain, BST melalui Kantor Pos, sementara untuk BPNT dan PKH akan diperantarakan lewat jaringan Himpunan Bank-bank Negara (Himbara) yang sudah ditunjuk.

Mantan walikota Surabaya ini memastikan, bantuan sosial yang digulirkan pemerintah kali ini tidak mengganggu anggaran di Kementerian yang ia pimpin. Pasalnya, ada tambahan dana sebanyak 6 Triliun untuk penyaluran Bantuan Sosial Mei Juni. Namun pemerintah menetapkan Rp 2,3 triliun untuk Bantuan sosial Mei dan Juni, dengan 3 Triliun lebih sengaja sebagai cadangan.

percepatan pencairan bantuan ini akan diseimbangkan dengan pengawasan terkait penggunaan dana bantuan sosial. Pengontrolan pemakaian dana Bantuan Sosial oleh Masyarakat penerima manfaat bisa terlacak dari nota belanja, apabila digunakan selain untuk kebutuhan pokok.

 

Instruksi Kemendagri pelaksanaan PPKM Darurat Jawa – Bali

Mendagri Tito Karnavian, Jum’at 02 Juli sudah meneken Instruksi terkait pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali, yang mulai berlaku Sabtu 3 Juli. Instruksi Mendagri PPKM darurat diteken dengan Nomor 15 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat COVID 19 Untuk Jawa dan Bali.

 

Hal ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko widodo,  dimana setiap daerah yang masuk PPKM juga disesuaikan dengan level situasi pandemi menurut asesmen. Inmendagri tersebut dikususkan pada kepala daerah  yang wilayahnya menerapkan PPKM darurat.

Serta kembali menggalakkan Posko Penanganan COVID-19 baik Tingkat Desa maupun Kelurahan guna meminimalisir pengendalian Penyebaran COVID-19. Ada 13 poin ditetapkan pemerintah pada intruksi mendagri terkait PPKM Darurat tersebut.

Also Read

Leave a Comment

Ads - Before Footer