Polisi Penilang Pengendara Membawa Sepeda di Mobil Disanksi Disiplin

Azza Azzahra

Polisi Penilang Pengendara Membawa Sepeda

Ditlantas Polda Metro Jaya sudah membatalkan sanksi tilang ke pengendara mobil yang bawa sepeda dalam mobil. Tilang dibatalkan karena Polisi salah mengaplikasikan pasal saat menangani pengendara mobil Toyota Avanza itu.

Sementara Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memberi sanksi pada polisi yang menilang pengendara mobil itu. Dua polisi itu diberi sanksi, berbentuk sanksi peringatan dan tindakan disiplin.

“Sanksinya berbentuk peringatan dan tindakan disiplin. Tindakan disiplin ini kan kita marahin, kita (suruh) push up, suruh lari, itu kan tindakan disiplin,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono ke mass media ini, Sabtu (2/10/2021).

Argo menjelaskan sanksi peringatan dan tindakan disiplin yang dikasih ke anggotanya telah sesuai kandungan kekeliruan anggotanya itu.

“Terkecuali waktu itu yang berkaitan lakukan tindakan yang misalkan mukul, atau mencaci itu dapat kita sanksi lebih berat. Tetapi kan ia saat divideokan tidak lakukan hal-hal lain, cuman menerangkan jika ini begini-begini, sehingga kita samakan dengan kandungan kekeliruannya ,” terang Argo.

SIM Sopir Dikembalikan

Disamping tilang yang telah dibatalkan, Polisi penilang itu secara individu telah meminta maaf ke sopir yang berkaitan. Sementara polisi mengembalikan SIM yang disita ketika ditilang, ke pengendara.

“Tilangnya telah dibatalkan, (SIM) telah dikembalikan ke pemiliknya dan yang bersangkutan (polisi) secara individu telah mohon maaf,” terang Argo.

Sudah diketahui, sopir mobil Toyota Avanza ditilang karena bawa sepeda dalam kendaraannya saat lewat di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Tetapi, rupanya polisi yang menilang sopir mobil itu salah mengaplikasikan pasal tilang.

Trending di Media Sosial

Kejadian penilangan ini trending di sosial media. Sang sopir itu merekam peristiwa saat ia ditilang dan menguploadnya di sosial media. Dalam video itu sang sopir mobil minta keterangan polisi yang bekerja itu kenapa ia ditilang karena hanya bawa sepeda.

Polisi namanya Rizki itu selanjutnya menerangkan pengiriman sepeda di mobil harus memakai alat khusus atau bracket. Pembicaraan sopir mobil dan polisi berjalan santai.

“Jika ingin membawa sepeda, semestinya diberi alat yang di sini,” tutur Rizki sekalian menunjuk ke sisi bagasi belakang mobil.

“Sebab kan ketentuan mobil ini untuk orang,” lanjut Rizki.

Sopir mobil itu selanjutnya bertanya pasal yang hendak dikenai padanya. Polisi menyebutkan sopir akan dikenakan pasal di UU LLAJ.

“Mengenai daya angkut barang Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lihat di Google, ya,” kata Rizki.

Sang sopir selanjutnya menerangkan dirinya bawa sepeda untuk dibetulkan.

“Ya tidak apa-apa ditilang dahulu ya, Pak, ya,” kata polisi lagi.

Polisi Salah Pasal

Rupanya pasal yang disebutkan polisi namanya Rizki itu salah. Hal tersebut dipastikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

“Bisa kami berikan jika anggota itu ‘salah’ dalam mengaplikasikan Pasal 307, menerangkan mengenai kendaraan bermotor transportasi umum barang, yang bawa barang melewati dimensi angkutan dan bisa mencelakakan keselamatan,” kata Sambodo pada wartawan.

Menurut Sambodo, semestinya anggota itu mengaplikasikan Pasal 283 UU LLAJ, jika barang yang diangkut ke mobil penumpang itu bisa mengusik fokus sang sopir.

Berikut bunyi Pasal 307:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”

Berikut bunyi Pasal 283:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”(Red)

Also Read

Ads - Before Footer