Kita ketahui bersama jika bisa ditegaskan Kemendikbud tahun 2021 ini akan melakukan penyeleksian PPPK guru atau calon yang penuhi syarat registrasi. Saat sebelum melakukan penyeleksian itu tentu pihak Kemdikbud menyerap dan mendengarkan masukan berbagai pihak tergolong beberapa guru tersebut.
Dalam penyeleksian PPPK tentu saja ada ujian berbasiskan CAT yang perlu dilalui saat sebelum dipastikan bisa lolos penyeleksian PPPK. Ya cukup mirip-mirip test CPNS. Mereka yang berumur muda bisa saja otaknya masih fresh dan sanggup menuntaskan masalah test secara baik dan bisa jadi bisa lolos passing grade PPPK.
Bagaimana dengan guru honorer yang telah berumur. Bukan memandang sepele mereka yang berumur 50 tahun, tetapi bila didasari dari faktor kemampuan pemikiran dan kepandaian bukan tidak mungkin yang lebih muda akan unggul.
Hasil test PPPK akan berpihak yang berumur muda karena daya ingat dan daya berpikir masih fresh. Tetapi dari sisi pengalaman mengajarkan sudah pasti yang muda kalah dari yang sudah mumpuni. Kemungkinan mereka yang berumur 45- 50 tahun telah lebih dari 20 tahun mengajar tetapi karena belum beruntung jadi tidak terangkat sebagai guru PNS.
Nah dengan argumen itu karenanya dalam penyeleksian PPPK 2021 ini Kemdikbud memberi peraturan afirmasi
Apakah itu Afirmasi?
Dalam KKBI disebut jika afirmasi ialah penentuan yang positif; penegasan; peneguhan; pengakuan atau pernyataan yang benar-benar (di bawah teror hukum) oleh orang yang menolak lakukan sumpah; pernyataan.
Jadi Afirmasi dalam penyeleksian PPPK di sini ialah pernyataan pada suatu hal keunggulan yang dipunyai dengan seorang calon peserta PPPK.
Peraturan afirmasi ini tertuang juga dalam Permenpan RB nomor 28 tahun 2021 pada pasal 28 atau dapat Anda saksikan dilaman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk/
Peraturan afirmasi dalam penyeleksian guru PPPK 2021 ialah ujian penyeleksian pertama hanya untuk guru honorer di sekolah negeri masing-masing wilayah. Dan untuk ujian penyeleksian kedua dan ketiga terbuka untuk semua guru honorer dan alumnus program Pengajaran Karier Guru (PPG).
Disamping itu, ada point bonus untuk batasan nilai kelulusan dengan persyaratan berikut ini.
- Pertama, pendaftar dengan usia 35 tahun ke atas terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif selama 3 (tiga tahun) terakhir mendapat bonus nilai kompetensi yaitu 75 poin (15% dari nilai maksimal 500 poin).
- Kedua, untuk pendaftar penyandang disabilitas, para peserta akan mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis yaitu sejumlah 50 poin (10% dari nilai maksimal 500 poin).
- Ketiga, untuk pendaftar yang sudah memiliki sertifikat pendidik, peserta mendapat nilai penuh (100) untuk komponen kompetensi teknisnya dan tetap perlu lulus batas nilai kelulusan untuk tes manajerial, sosiokultural, dan wawancara.
- Guru Honorer eks Tenaga Honorer Kategori 2 dan terdaftar aktif selama 3 tahun terakhir mendapatkan nilai tambahan 50 poin (10% dari nilai maksimal 500 poin).
Hal ini menjadi kabar baik bagi pengajar yang sudah memiliki sertifikat, langsung peroleh nilai penuh. (Nilai penuh ini pada bagian test kapabilitas tehnis )
Terlebih, mengingat perjuangan untuk memperoleh sertifikat pengajar itu susah, perlu pengorbanan waktu dan tentu saja ongkos yang cukup banyak. Oleh karena itu Kemdikbud memberikan penghargaan untuk mereka yang telah mempunyai sertifikat pengajar itu.
Tetapi tidak boleh salah, untuk lulus PPPK Guru, mereka yang mempunyai sertifikat pendidikan harus juga bisa lolos nilai passing grade, atau nilai minimum karena jika tidak memenuhi passing grade ya tidak dapat lulus penyeleksian PPPK.
Peraturan afirmasi ini tentu saja sebagai wujud penghargaan untuk guru honorer yang telah berbakti di sekolah masing-masing.
Mengenai informasi tersebut pemerintah kembali mengingatkan para peserta seleksi PPPK guru 2021 untuk mencari informasi dengan memantau portal resmi pemerintah yaitu SSCASN BKN dan gurupppk.kemdikbud.go.id.
Apakah itu peraturan afirmasi yang diaplikasikan oleh Kemendikbud dalam penyeleksian PPPK Guru tahun 2021. Silahkan membuka Nilai Tingkat Batasan Penyeleksian PP