Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memutuskan daftar barang bawaan pelamar CPNS dan PPPK 2021 yang harus dan tidak boleh dibawa ketika ujian.
Hal itu telah diatur dalam Ketentuan BKN Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Proses Penyelenggaraan Seleksi dengan Sistem Komputer Assisted Tes Badan Kepegawaian Negara.
Barang yang wajib dibawa saat ujian CPNS 2021 terdapat pada Lampiran I Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi yang disebut bagian tidak terpisahkan dari ketentuan itu.
Demikian pula mengenai benda yang tidak boleh dibawa ke lokasi ujian CPNS dan PPPK 2021, tercantum pada tambahan itu.
Tata Tertib Ujian CPNS 2021
Dalam lampiran ketentuan itu, diterangkan dengan detail mengenai tata tertib ujian CPNS 2021 yang dikerjakan lewat sistem CAT BKN.
“Peserta datang paling lambat 60 menit sebelum seleksi diawali dan/atau sama sesuai ketetapan yang diatur oleh masing-masing Lembaga untuk proses pendaftaran dan penelusuran kelengkapan document sebagai syarat peserta,” tulis ketentuan itu, dilansir pada Senin (9/8/2021).
Ketetapan itu harus dipatuhi bila ingin mengikuti ujian CAT CPNS 2021, hingga dapat mengoptimalkan kesempatan berhasil lolos. Pasalnya , ada sanksi untuk peserta yang menyalahi ketentuan.
Peserta yang terlambat datang dari jadwal seleksi sebagaimana yang diartikan pada ketentuan itu tidak diperbolehkan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Selanjutnya, panitia Seleksi Lembaga memberi PIN pendaftaran pada peserta saat sebelum jadwal seleksi dimulai. Pemberian PIN Register ditutup 5 menit saat sebelum agenda seleksi dimulai.
Document yang wajib dibawa
Lampiran I Ketentuan BKN Nomor 2 Tahun 2021 berisi apa saja document yang perlu dibawa di saat ujian CAT CPNS 2021.
Untuk peserta seleksi CPNS dan PPPK 2021 harus membawa KTP electronic asli atau KTP asli yang berlaku.
Persyaratan document itu dapat dipenuhi dengan Surat Keterangan Pengganti KTP yang berlaku atau Kartu Keluarga asli bisa juga salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh petinggi yang berkuasa.
Document wajib lainnya yang penting dibawa ketika ujian CPNS 2021 ialah kartu peserta seleksi. Nanti semua document ditunjukkan ke Panitia Seleksi Lembaga.
“Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta bisa memperlihatkan Paspor atau Kartu Warga Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi,” begitu bunyi ketentuan itu.
Semua document yang wajib dibawa harus lengkap, karena ada sanksi yang menanti apabila document itu tidak lengkap.
Peserta yang tidak membawa document seperti diartikan pada ketetapan itu tidak dikenankan mengikuti seleksi atau dipandang luruh.
Disamping itu, performa peserta jadi perhatian saat ujian CPNS 2021. Harus diingat, peserta harus sama dengan photo yang ada pada kartu peserta.
“Peserta memakai baju rapi, santun dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak dikenankan),” tegas ketetapan ujian CAT CPNS 2021.
Larangan Saat Ujian CAT CPNS 2021
Terkait dengan penampilan, jelas sudah disebut jika peserta ujian CPNS 2021 dilarang menggunakan kaos, celana jeans dan sandal.
Peserta yang nekad menyalahi ketetapan larangan menggunakan kaos, celana jeans, dan sandal akan diberi sanksi tidak diperbolehkan ikuti seleksi atau dianggap gugur.
Selain harus memperhatikan barang yang wajib dibawa, peserta perlu memerhatikan apa barang bawaan yang lain. Masalahnya ada beberapa benda yang jangan dibawa ketika ujian CPNS 2021.
Disebut dalam ketentuan itu, peserta dalam ruangan seleksi dilarang bawa:
- Buku atau catatan lainnya;
- Kalkulator, gawai, camera berbentuk apa saja, jam tangan dan alat tulis;
- Senjata api/tajarn atau semacamnya; dan
- Memakai computer selainnya untuk program CAT.
Selanjutnya, peserta ujian CPNS dan PPPK 2021 dilarang:
- Menanyakan/bicara dengan sama-sama peserta test sepanjang seleksi berjalan;
- Menerima/memberikan suatu hal dari/ke peserta lain tanpa izin panitia sepanjang seleksi berlangsung;
- Keluar ruang seleksi, terkecuali mendapat ijin dari panitia;
- Bawa minuman dan makanan dalam ruangan penyeleksian; dan
- Merokok dalam ruang seleksi.
Peserta yang menyalahi ketetapan larangan seperti ketetapan itu dikenai sanksi peringatan lisan oleh Team Eksekutor CAT BKN sampai digagalkan sebagai peserta seleksi.
Nah, paling akhir dijelaskan jika peserta yang sudah selesai ujian bisa meninggalkan tempat ujian secara teratur. Adapun haI – hal yang lain belum tertera dalam tata tertib ini akan diatur selanjutnya dan sebagai tata tertib tambahan langsung ditetapkan.
Tags : peserta,seleksi,cpns,ujian cpns,tata tertib,cpns dan,dan pppk,cpns dan pppk,yang wajib dibawa,saat ujian cpns