Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka, apakah anda berminat bergabung ?
Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin, 11 Desember 2023.
Pendaftaran akan berlangsung selama 10 hari, mulai dari tanggal 11 hingga 20 Desember 2023.
KPPS
KPPS singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS adalah salah satu badan ad hoc yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pendaftaran KPPS
Syarat untuk mendaftar KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun dan belum mencapai usia 55 tahun pada tanggal 14 Februari 2024.
- Berdomisili di wilayah tempat pemungutan suara (TPS) yang bersangkutan.
- Memiliki pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat.
- Sehat jasmani dan rohani.
Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dapat dilakukan secara online melalui laman https://kpu.go.id/ atau secara offline di Kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.
Tata Cara Pendaftaran KPPS
Berikut adalah tata cara pendaftaran KPPS Pemilu 2024 secara online:
- Kunjungi laman https://kpu.go.id/.
- Klik menu “Pendaftaran KPPS”.
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
- Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
- Klik tombol “Simpan”.
Berikut adalah tata cara pendaftaran KPPS Pemilu 2024 secara offline:
- Datang ke Kantor Sekretariat PPS setempat.
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
- Menyerahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
- Mengikuti proses wawancara.
KPPS merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas untuk menyelenggarakan pemungutan suara di TPS. Anggota KPPS terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota.
Baca Juga : Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Sudah Dibuka, Apa Saja Syaratnya ?
Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Pemilu tersebut akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.