Pemerintah Salurkan Bantuan Sosial Tambahan, Anda Termasuk ?

Azza Azzahra

Pemerintah tambah bantuan sosial dikala masa perpanjangan PPKM darurat menjadi PPKM level 3-4. Berbagai bantuan berupa bansos atau tunjangan dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui beberapa program tambahan Bantuan Sosial kepada masyarakat, UMKM juga dunia usaha, utamanya saat masa penerapan PPKM Level 4 yang sekarang berlaku.

Berbagai Bantuan Sosial tambahan itu pencairannya disalurkan lewat macam macam program.

Bantuan Sosial Tambahan Yang Dimaksud, Diantaranya :

  • Kartu Sembako menyasar 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat. Kartu Sembako PPKM bagi 5,9 juta KPM yang merupakan usulan dari Daerah.
  • Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diperpanjang selama 2 bulan bagi 10 juta target penerima
  • Subsidi Kuota Internet 5 bulan, yaitu dari bulan Agustus sampai Desember 2021 dengan sasaran 38,1 juta penerima.
  • Potongan biaya listrik untuk 3 bulan terhitung Oktober hingga Desember 2021 yang diperuntukkan bagi 32,6 juta pelanggan
  • Bantuan Abondemen atau Rekening Minimum Biaya Beban untuk 3 bulan terhitung Oktober hingga Desember 2021 yang menyasar 1,14 juta pelanggan
  • Kartu Prakerja yang menurut rencana akan kembali dibuka, dan bakal memasuki gelombang 18
  • Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja terdampak yang memiliki penghasilan dibawah 3,5 juta rupiah dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS ketenagakerjaan.

Pemerintah tambah bantuan sosial, juga berlaku untuk dunia usaha. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang sekaligus Ketua Komite Penanganan dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, bantuan dunia usaha juga telah disiapkan.

 

Bantuan Sosial untuk Usaha Mikro, antara lain :

  • Menambah Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku usaha mikro yang berada di wilayah PPKM Level 4, dan bakal disalurkan pada 3 juta penerima baru dengan besaran nonimal Rp. 1,2 Juta
  • Bantuan Sosial untuk PKL dan Warung yang penyalurannya diberikan langsung oleh jajaran TNI/Polri bagi 1 juta penerima baru dengan nominal sebesar Rp. 1,2 juta.

 

 

Pemerintah Juga Menambah Bantuan Sosial Untuk Dunia Usaha

Dengan cara :

  • Mendorong pemberian Insentif Fiskal dikala masa PPKM Level 4, yaitu berupa pemberian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi tanggung jawab Pemerintah (DTP) atas Sewa Toko atau Outlet pada Pusat Perbelanjaan atau Mal, untuk masa pajak dari bulan Juni hingga Agustus 2021,
  • serta mendukung pemberian tunjangan Fiskal serta beberapa sektor lain yang ikut terdampak seperti sektor transportasi, Horeka, pariwisata serta lain sebagainya.

Airlangga menambahkan, perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang saat ini berlaku relatif lebih ketat jika dibanding sebelumnya, utamanya untuk daerah dengan PPKM Level 4, yang mana membatasi berbagai mobilitas serta aktivitas masyarakat.

Ia mengakui jika Keputusan memberlakukan PPKM yang ketat bukan perkara gampang, akan tetapi hal tersebut harus dilakukan guna meminimalkan angka penularan serta memperpendek masa pandemi. Penanganan pandemi merupakan cara untuk menjaga keseimbangan antara sektor kehidupan juga kesehatan dan terlebih keselamatan jiwa dengan sektor penghidupan atau perekonomian yang merupakan mata pencaharian atau sumber ekonomi masyarakat.

Meski begitu, Pemerintah terus mengutamakan penanganan kesehatan, dengan tidak mengesampingkan sektor ekonomi yang merupakan aspek penopang kehidupan masyarakat.

Pemerintah tambah bantuan sosial dalam rangka membantu ekonomi masyarakat sebagai bagian dari diperpanjangnya PPKM darurat menjadi PPKM level 4.

Hari ini secara simbolis Presiden Jokowi mencairkan Bantuan Presiden BPUM kepada 24 perwakilan pelaku usaha mikro bertempat di Istana Merdeka dan disaksikan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki.

Also Read

Leave a Comment

Ads - Before Footer