Pemerintah : “PPKM Darurat Dibuka Bertahap Pada 26 Juli, Jika Tren Kasus Covid-19 Menurun”

Azza Azzahra

Pemerintah mengambil putusan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat diperpanjang sampai 25 Juli 2021. Presiden Joko Widodo menegaskan, pemerintah akan mengambil tindakan untuk merelaksasi pembatasan dengan bertahap pada 26 Juli andai grafik kasus Covid-19 menurun.

“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” ucap Jokowi, ketika memberikan keterangan pers lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.

 

Jokowi menyatakan, pemerintah selalu memonitor, memahami perubahan di lapangan dan mendengar aspirasi masyarakat yang terimbas program PPKM darurat.

Jokowi mengatakan, pelaksanaan PPKM darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021  lalu adalah program yang tak bisa di hindari dan wajib diambil pemerintah walaupun terasa berat.

Program tersebut diambil, tak lain bertujuan untuk menekan penularan Covid-19 dan mengurangi ketergantungan masyarakat untuk berobat ke RS. “Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” ungkap Jokowi.

“Namun alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” pungkas dia.

Beberapa kebijakan yang akan diberi kelonggaran andai tren kasus mengalami penurunan diantaranya pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan untuk buka hingga jam 20.00 dengan jumlah pengunjung 50 persen. Sedangkan pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga jam 15.00 dengan jumlah pengunjung 50 persen.

“Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah,” lanjutnya.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen penjual voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya dan semacamnya diizinkan buka dengan prokes ketat hingga jam 21.00 yang peraturannya juga akan diatur oleh pemerintah daerah. Selain itu, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang mempunyai tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat hingga jam 21.00 serta maksimal waktu makan bagi setiap pengunjung 30 menit.

Mengenai program PPKM Darurat yang berakhir pada tanggal 20 juli 2021. Hal itu berdasar atas aturan lamanya pelaksanaan kebijakan PPKM darurat yang pada awalnya disetujui pemerintah.

Awalnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberitahukan, PPKM darurat akan diperpanjang sampai akhir Juli 2021.

Also Read

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer