Pajak Naik! Barang dan Jasa Apa Saja yang Akan Semakin Mahal ?

Azza Azzahra

Pajak Naik! Barang dan Jasa Apa Saja yang Akan Semakin Mahal

Pemerintah memilih untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai 11% awal tahun depan dari yang berjalan sekarang ini 10%.

Rencana besar itu tercantum pada Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( RUU HPP ) yang hendak selekasnya ditetapkan di pertemuan Pleno DPR RI.

Pemerintah akan mengaplikasikan peraturan ke semua barang dan jasa, terkecuali kelompok-kelompok yang dipandang keperluan banyak orang. Utamanya untuk warga di bawah garis kemiskinan. Daftar barang dan jasa itu alami perubahan.

Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Bebas Pajak:

  • Makanan dan Minuman yang dihidangkan di hotel, restaurant, rumah makan, warung, dan semacamnya,

Mencakup minuman dan makanan baik yang dimakan pada tempat atau tidak, terhitung minuman dan makanan yang diberikan oleh usaha jasa boga atau katering, yang disebut object pajak wilayah dan retribusi wilayah sesuai ketetapan peraturan perundang-undangan di bagian pajak wilayah dan retribusi wilayah; dan

  • Uang, Emas Batangan untuk kebutuhan persediaan devisa negara, dan surat bernilai.
  • Jasa keagamaan
  • Jasa Kesenian dan Hiburan

Mencakup semua tipe jasa yang sudah dilakukan oleh karyawan seni dan selingan yang disebut object pajak wilayah dan retribusi wilayah sesuai ketetapan peraturan perundang-undangan di bagian pajak wilayah dan retribusi wilayah.

  • Jasa Perhotelan,

Mencakup jasa persewaan kamar dan/atau jasa persewaan ruang di hotel yang disebut object pajak wilayah dan retribusi wilayah sesuai ketetapan peraturan perundang-undangan di bagian retribusi wilayah;

  • Jasa yang disiapkan oleh pemerintah dalam rencana jalankan pemerintah pada umumnya,

Mencakup semua tipe jasa berkenaan dengan aktivitas servis yang cuman bisa dilaksanakan oleh pemerintah sesuai wewenangnya berdasar peraturan perundang-undangan dan jasa itu tidak bisa disiapkan oleh wujud usaha lain;

  • Jasa Pengadaan Tempat Parkir,

Mencakup jasa pengadaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang sudah dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pebisnis pengurus tempat parkir ke pemakai tempat parkir yang disebut object pajak wilayah dan retribusi wilayah sesuai ketetapan peraturan perundang-undangan di retribusi wilayah;

  • Layanan boga atau katering,

Mencakup semua aktivitas servis pengadaan minuman dan makanan yang disebut object pajak wilayah dan retribusi wilayah sesuai ketetapan peraturan perundang-undangan di retribusi wilayah.

Also Read

Ads - Before Footer