Pahami Perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvensional

Azza Azzahra

perbedaan pegadaian syariah

Pegadaian syariah – Sebagai negara dengan komunitas muslim paling besar di dunia, membuat Indonesia sebagai pasar prospektif untuk service keuangan berbasiskan syariah.

Tidak cuman perbankan, jasa gadai dengan konsep syariah tumbuh subur bak jamur di musim penghujan, mulai dari jasa gadai tepi jalan, koperasi simpan pinjam, ataupun gadai yang dijajakan BUMN PT Pegadaian (Persero).

Lantas apa sesungguhnya perbedaan Pegadaian syariah dan Konvensional ?

Secara fundamental, perbedaan gadai syariah dan konvensional ialah pada akadnya. Umumnya, dasar hukum pegadaian syariah ialah memakai akad rahn.

Dalam Bahasa Arab, rahn mempunyai makna ketentuan atau kekekalan. Disamping itu, rahn dapat disimpulkan sebagai barang jaminan atau jaminan. Istilah lain dari rahn ialah al-hasbu.

Sementara dalam konsep syariah yang dipakai dalam akad gadai, Ar-rahn ialah meredam salah satunya harta punya sang peminjam sebagai jaminan atas utang yang diterimanya.

Perbedaan Akad

Pihak yang terima atau meredam jaminan, dapat mengambil sesuatu (biaya) ke peminjam yang dalam akad dipakai sebagai biaya penitipan atau biaya perawatan sesuai persetujuan bersama.

Dilansir dari makalah bertajuk Gadai Syariah dalam Sudut pandang Ekonomi Islam dan Fiqih Muamalah kreasi Mardanis, disebut berdasar hukum Islam, pegadaian sebagai satu tanggungan atas hutang yang sudah dilakukan jika pengutang tidak berhasil menjalankan kewajibannya dan semua barang yang patut sebagai barang dagangan bisa menjadi jaminan.

Barang jaminan itu baru bisa dipasarkan/dipandang jika dalam saat yang disepakati kedua pihak, hutang tidak bisa dibayar oleh faksi yang berutang.

Oleh karenanya, hak pemberi piutang cuman berkaitan sama barang jaminan, jika orang yang berutang tidak sanggup membayar hutangnya.

Ar-Rahn yaitu menahan satu diantara harta milik sang peminjam sebagai jaminan atas hutang yang diterimanya, barang yang ditahan itu mesti mempunyai nilai ekonomis.

Gadai syariah sebagai akad kesepakatan di antara pihak pemberi utang dengan pihak yang meminjam uang. Ini ditujukan untuk memberinya ketenangan untuk pemilik uang atau jaminan keamanan uang yang dipinjamkan.

Oleh karenanya, gadai pada konsepnya sebagai satu aktivitas hutang piutang yang murni. Ar-rahn sebagai fasilitas saling bantu-membantu (ta’awun) untuk umat Islam.

Tetapi pemegang barang gadai dapat mengharap imbalan untuk menukar biaya yang muncul karena penitipan barang itu.

Dari akad tersebut, ada perbedaan pegadaian syariah dan konvensional . Di mana gadai syariah memakai akad rahn sebagai alternatif margin, sementara pegadaian konvensional menetapkan bunga.

Also Read

Ads - Before Footer