OJK Ingatkan Agar Data Nasabah Ini, Jangan Disebar Sembarangan

Azza Azzahra

OJK peringatkan agar data nasabah jangan disebar

Data Nasabah – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK terus mengingati supaya warga supaya selalu hati-hati melindungi kerahasiaan data pribadinya, terhitung dalam berbisnis perbankan. Apa lagi sekarang ini modus kejahatan semakin bermacam dan makin hebat.

Lewat upload di Instagram resmi OJK @ojkindonesia pada Jumat, 24 September 2021, ditampilkan sebuah video pendek memiliki durasi sekitaran 2 menit. Video itu pada dasarnya ajak nasabah untuk waspada saat memperoleh code one-time password atau OTP dari suatu bank.

Dalam video itu dipertunjukkan seorang nasabah mendapatkan kiriman pesan melalui WhatsApp dari nomor tidak dikenali. Pesan itu memberitahukan jika terjadi kekeliruan transfer oleh satu bank hingga bank itu akan mendebet rekening nasabah.

Bank itu selanjutnya mengatakan akan menggagalkan transaksi bisnis dan akan mengirim sms code penangguhan ke nomor handphone nasabah. Nasabah lalu disuruh menghubungi ke nomor tertentu jika berasa tak jelas dengan data tersebut.

Selanjutnya, video itu memperlihatkan nasabah mendapatkan SMS dari bank berisi code OTP. Saat akan mem-forward code OTP itu ke nomor telephone yang menghubunginya, untungnya nasabah itu lekas diingatkan kedua temannya tidak untuk melaksanakannya.

OJK juga memberi pesan tidak untuk memberi data keuangan ke siapa saja. Adapun enam data keuangan yang dimaksud ialah: 1. Username, 2. Password, 3. OTP, 4. PIN, 5. kode CVV/CVC serta 6. Nomor kartu kredit. “Khususnya code OTP. Siaga bila ada yang meminta lewat e-mail, program chat telephone, atau SMS,” seperti diterangkan oleh OJK.

Otoritas mewanti-wanti supaya nasabah tidak terperdaya oleh situs palsu atau phising. Begitupun, OJK minta nasabah untuk menampik bila ada yang minta tekan “code nomor alternatif” yang ada di handphone nasabah. “Bisa saja itu ialah penipuan, penerusan panggilan (call forwarding) untuk mengirimi data telephone dan sms anda pada aktor.”

Karena, aktor kejahatan akan usaha menjerat nasabah untuk mendapat code rahasia (OTP) kita lewat penipuan atau peretasan yang disebutkan dengan tindak kejahatan pengambilalihan code rahasia (OTP fraud).

Lalu, bagaimana bila Anda alami tindak kejahatan itu dan saldo uang electronic atau m-banking terkuras?

OJK merekomendasikan supaya nasabah selekasnya mengontak call-center program uang electronic atau mbanking berkaitan untuk aduan dan penuntasan. “Lalu adukan ke faksi berkuasa yakni kantor kepolisian paling dekat, BPKN, BI, dan OJK,” kata OJK.

Badan Pelindungan Konsumen Nasional atau BPKN

Bank Indonesia atau BI

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK

Diakhir video, OJK memperingatkan supaya nasabah selalu hati-hati bila ada orang tidak dikenali atau mengatasnamakan lembaga minta PIN, sandi atau OTP. “Harus berhati-hati, tidak boleh gampang percaya, dan berikan ke siapa saja. karena code OTP itu benar-benar rahasia.”

Dalam konten sebelumnya, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot minta supaya nasabah memeriksa rekening secara periodik. “Dan tidak boleh menandatangani formulir atau slip yang kosong,” tutur Sekar dalam unggahan account Instagram OJK @ojkindonesia, Jumat, 24 September 2021.

Lebih jauh OJK mengatakan minimal ada lima cara untuk pastikan keamanan transaksi bisnis di perbankan.

Kelima cara itu ialah:

  1. Check histori rekening/saldo secara periodik
  1. Aktifkan fitur pemberitahuan transaksi bisnis lewat SMS/internet/mobile banking
  1. Jangan sampai menandatangani formulir/slip kosong
  1. Menjaga keamanan data individu dengan tidak memberikan code OTP, PIN, username, dan sandi ke siapa pun, termasuk oknum karyawan bank. Password juga harus diganti secara periodik
  1. Bila mendapati transaksi bisnis mencurigakan, selekasnya melapor ke bank terkait serta Contact OJK 157 lewat portal APPK di kontak157.ojk.go.id

Also Read

Ads - Before Footer