Pemerintah telah resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) jadi Undang-Undang (UU) pada Kamis 7 Oktober 2021. dalam peraturan ini NIK pada KTP akan berfungsi juga menjadi NPWP.
Beleid ini ditetapkan sesudah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI lakukan sidang pleno ketujuh periode persidangan I tahun sidang 2021-2022.
Dalam ketentuan itu, pemerintah akan memakai nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Walau begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pastikan tidak seluruh orang yang mempunyai NIK akan dipajaki.
“Saya ingin tekankan di sini karena ada UU HPP, tiap orang individu yang berpendapatan sampai Rp4,lima juta /bulan atau Rp54 juta /tahun orang individu single tidak terkena pajak,” ucapnya dalam Pertemuan Jurnalis UU HPP lewat virtual, Kamis 7 Oktober 2021, malam.
Pemerintah menyetujui saran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meningkatkan susunan pendapatan orang individu (bracket) yang dikenakan biaya pajak pendapatan (PPh) paling rendah 5 % dari pendapatan terkena pajak s/d Rp50 juta jadi Rp60 juta. Dan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) masih tetap.
Adapun PTKP tetap sama yakni sejumlah Rp4,5 juta /bulan atau Rp54 juta /tahun untuk orang individu bujang, tambahan sejumlah Rp4,5 juta diberi untuk wajib pajak (WP) yang kawin dan masih ditambahkan Rp4,5 juta untuk tiap tanggungan, maksimum tiga orang.
Ini berarti warga dengan pendapatan s/d Rp4,5 juta /bulan masih tetap terjaga dan tidak bayar pajak pendapatan sama sekali.
Sementara itu, dengan peningkatan batasan susunan (layer) biaya paling rendah ini, warga berpendapatan rendah dan menengah disebutkan memperoleh keuntungan untuk bayar pajak lebih rendah dari mulanya.
Sebagai contoh WP orang individu dengan pendapatan Rp9 juta /bulan yang awalnya harus bayar sejumlah Rp3,4 juta satu tahun, sekarang hanya cukup bayar PPh sejumlah Rp2,7 juta satu tahun.
Di lain sisi, peralihan biaya dan tambahan susunan (layer) PPh orang individu sejumlah 35 % untuk pendapatan terkena pajak di atas Rp5 miliar, ditujukan agar semakin menggambarkan keadilan, untuk orang individu yang lebih sanggup harus bayar pajak semakin besar.
Ini tercermin dalam penataan kembali natura (fringe keuntungan) di mana pemberian natura untuk karyawan tertentu atau kelompok tertentu diputuskan jadi object pajak pendapatan untuk penerimanya.
“Yang jelas beri perhatian dan keterpihakan ke warga yang penghasilan rendah dan buat bracket baru yang mempunyai penghasilan dan sumber penghasilan semakin tinggi bayar semakin tinggi. Hal ini disebutkan azas keadilan dan bergotong-royong,” kata sosok yang akrab dipanggil Ani ini .