Musisi & Penyanyi Indonesia Anji Ditangkap Karena Narkoba

Azza Azzahra

Wartaberitabaru.com – Dunia hiburan tanah air kembali ramai, karena salah satu musisi papan atas ditangkap polisi karena kasus narkoba.  Polisi mengamankan AN atau Erdian Aji Prihartanto alias Anji dalam kasus narkoba jenis ganja.  Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa inisial AN yang dimaksud adalah Anji.

Anji ditangkap pada hari jum’at 11 Juni lalu, di studio miliknya di Kawasan Cibubur dalam kasus Narkoba. kali ini, Polisi mengamankan barang bukti yang diduga ganja. selain ganja, kombes Ady mengatakan ada beberapa barang bukti yang diamankan dari kediaman pribadinya tersebut. Namun, Kepolisian belum bisa menjelaskan apa saja barang bukti yang disita. Pihaknya akan merilis barang bukti dan hasil tes narkoba Anji setelah melalui proses pemeriksaaan lebih lanjut. Sementara itu, Saat diamankan sekitar jam setengah delapan malam di studionya tersebut, Anji dinyatakan dalam keadaan sehat.

Penangkapan ini membuat pelantun lagu “Dia” tersebut, menjadi sorotan. Pasalnya, beberapa waktu lalu ia pernah menulis cuitan tentang Narkoba di akun twitter miliknya. Tepatnya, sekitar maret 2013 lalu.

Polres Metro Jakarta Barat melalui Kasat Narkoba AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, Anji diamankan saat sendirian di studio musik miliknya tanpa perlawanan serta berlaku kooperatif selama  menjalani pemeriksaan.

Anji ditangkap karena ada laporan masyarakat kepada petugas, yang kemudian dikembangkan oleh pihak satuan  Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan dipimpin oleh anggota Satuan Narkoba Unit 1 AKP Harry Gasgari.

Sementara itu, Selama menjalani pemeriksaan Kesehatan, Anji mendekam di Mapolres Jakarta Barat terkait kasus narkoba. Pemeriksaan meliputi tes Kesehatan seperti Tensi, suhu, termasuk menjalani Swab dan tes Covid 19. Tidak hanya itu, suami dari Wina Talia itu juga di tes Urine. Pemeriksaan urine bertujuan untuk mengetahui kandungan narkoba yang dikonsumsi oleh eks vokalis Drive tersebut.

AKBP Ronaldo menjelaskan, dari tes urine yang telah dilakukan terbukti, Anji positif Tetrahydrocannabinol atau THC atau ganja dan dinyatakan negative Corona. Saat pertama kali muncul ke publik paska penangkapan, Anji terlihat sehat dan mengaku mendapat perlakukan baik selama berada di Mapolres Jakarta Barat.

Dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, petugas menyita sejumlah barang bukti dari pria yang suka menggunakan penutup kepala tersebut. Diantaranya, terdapat 2 buah handphone juga sebuah benda mirip speaker yang bertuliskan ‘Dynamite’.

Tidak hanya itu, ketika Anji ditangkap petugas juga menyita lintingan ganja yang berada dalam plastik transparan. Terdapat juga Salah satu plastik yang diberi label ‘Banana Kush’ dengan 1 lintingan berwarna cokelat kehijau-hijauan.

Kemudian, plastik lain ditempel dengan tulisan ‘Choco Haze’. Yang berisi 7 lintingan di dalamnya, serta ada benda seperti gulungan kertas di dalam plastik lainnya.

 

Mengacu pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis atau semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Ganja adalah narkotika Golongan I yang mencakup semua bagian tanaman genus cannabis. Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan ini bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta reagensia diagnostik, juga reagensia laboratorium, setalah Menteri Kesehatan memberi persetujuan atas rekom dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM.

Anji ditangkap karena terkait dengan penyalahgunaan tersebut, jika Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum terbukti menanam, memelihara, memiliki, menguasai, menyimpan, atau bahkan menyediakan Narkotika Golongan I tersebut dalam bentuk tanaman, akan dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).  Aturan tersebut tertuang pada pasal 111 ayat  demikian tertuang dalam Pasal 111 Ayat 1.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer