Menteri Keuangan Sri Mulyani Persiapkan Peraturan Pajak yang Baru.

Azza Azzahra

Menteri Keuangan Sri Mulyani Persiapkan Peraturan Pajak yang Baru.  

Pemerintah berencana membuat kebijakan baru terkait penerimaan pajak, salah satunya menambah fungsi NIK pada KTP menjadi NPWP. Namun tidak berarti setiap NIK harus wajib membayar pajak.

Poin-Poin Ketentuan Pajak Baru

  1. Menyangkut Penyusunan Biaya

Dalam RUU 3 UU yang terevisi, PPh (Pajak Pendapatan), PPN (Pajak Bertambahnya Nilai), dan KUP (Ketetapan Umum Perpajakan).

“Di bagian PPh, intisari paling penting ialah pengurangan biaya PPh Badan. Sama seperti yang telah dikatakan, saat ini 25 %, turun secara bertahap ke 20 %,” kata Sri Mulyani.

“Dapat dilakukan (penurunan PPh) dan pengurangan dimulai 2021. Dari 2020 tidak terpengaruh, baru 2021. Perusahaan go public pengurangan 3 % di bawahnya. Berarti dapat 17 %, sama dengan PPh di Singapura, khususnya Go PUblic baru yang ingin masuk ke bursa.”

  1. PPh atas Dividen

Dalam RUU akan hapuskan PPh atas deviden dari dalam negeri dan luar negeri.

“Sejauh ini dividen dari dalam dan Luar Negeri yang diterima PPh badan jika mempunyai saham di atas 25 % tidak dikenakan PPh, tetapi jika di bawah terkena PPh normal 25 %.”

“Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dikenai PPh Final 10 %. Nah, dalam RUU semua pajak PPh dividen dihapus jika dividen itu dimasukkan dalam investasi di Indonesia, baik dividen dalam or luar negeri karena itu ia akan dibebaskan sepanjang ia diinvestasikan dalam daerah NKRI.”

  1. Pemerintahan Wajib Pajak Orang Pribadi

“PPh Wajib Pajak Orang Pribadi kami akan aplikasikan peralihan pemerintahan perpajakan dari World Wide jadi Teritorial. Artinya WNI atau WNA, bisa menjadi Wajib Pajak di Indonesia bergantung berapa lama tinggal, cut of date 38 hari dan akan dikenai pemerintahan pajak teritorial.”

  1. Wajib Pajak Lebih Taat

“RUU ini mempunyai tujuan untuk para Wajib Pajak lebih taat dengan lebih gampang. RUU ini untuk tingkatkan kepatuhan WP tanpa terbebani.”

Sri Mulyani menjelaskan, ada banyak hal yang gampangkan sanksi. Jika WP sejauh ini lakukan perbaikan SPT baik tahunan atau periode, dan mereka alami kurang bayar dan lakukan perbaikan, sejauh ini dikenai ancaman 2 % /bulan dari pajak yang kurang bayar.

“Dalam RUU ini, 2 % /bulan benar-benar memperberat. Kami turunkan sanksi /bulan prorata, suku bunga referensi di pasar plus 5 %.”

“Kami akan turunkan sanksi denda untuk faktur pajak yang tidak dibuat atau faktur pajak yang dibuat tidak tepat waktu,” katanya.

“Sejauh ini ancaman 2 % dari pengenaan pajak. RUU ini akan usulkan, di turunkan ke 1 %. Dan sanksi denda untuk pebisnis yang tidak adukan usaha, sejauh ini tidak ada ancaman admin.”

  1. Relaksasi Kredit Pajak

“Kami beri rileksasi pada hak untuk kreditkan pajak, saran khususnya untuk perusahaan terkena pajak yang sejauh ini barang yang dibuat tidak dicetak sebagai objek pajak.”

“Pajak masukan yang semula tidak dapat dikreditkan, dapat dikreditkan.”

  1. Sarana Stimulan Perpajakan

“Dalam RUU ini kami akan tempatkan semua sarana stimulan perpajakan pada sebuah sisi, seperti tax holiday, super deduction, sarana PPh untuk KEK, dan PPh untuk SBN di pasar internasional.”

  1. Pajak Perusahaan Digital

“Dalam rencana mengantisipasi dari segi timbulnya perusahaan digital internasional seperti Amazon, Google, sejauh ini perusahaan itu tidak dapat ditetapkan sebagai subyek pajak LN yang dapat lakukan pengambilan pajak yang selanjutnya disetorkan ke kita.”

“Namanya subyek pajak LN. Dengan RUU ini, kami tentukan jika mereka perusahaan digital internasional, Google, Amazon, mereka dapat mengambil, menyerahkan, dan memberikan laporan PPN. Agar tidak ada penghindaran pajak, karena mereka mengetahui berapakah jumlah volume aktivitas ekonominya. Biaya sama, 10 %.”

  1. Wujud Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Dengan ekonomi digital, perusahaan tidak harus berada di Indonesia tetapi bisa untung beberapa dari Indonesia. Menurut Sri Mulyani seperti Google.

“Tetapi mereka tidak mempunyai Bentuk Usaha tetap (BUT). Dalam RUU ini, maka pengertian BUT tidak lagi didasari pada kedatangan fisik. Walaupun mereka tidak punya kantor cabang di Indonesia tetapi kewajiban pajak baru masih tetap ada,” kata Sri Mulyani.

“Biayanya akan diputuskan dalam PPh dan PPN dalam RUU ini.”

“Presiden dan Wakil presiden meminta matangkan RUU ini sehingga dapat melakukan diskusi masyarakat hingga dapat dikatakan segera ke Dewan untuk perkokoh perekonomian Indonesia.”

Also Read

Ads - Before Footer