Mentri BUMN Siap Produksi 4,5 Juta Obat Covid 19 Ivermectin
Wartaberitabaru.com – Menteri BUMN Erick Thohir mengaku siap memproduksi Obat Covid 19 Ivermectin hingga 4,5 juta butir guna mencukupi kebutuhan Obat Covid 19 yang murah dan bisa dijangkau oleh semua kalangan masyarakat indonesia.
Hal ini disampaikan Erick saat melakukan Konferensi Pers tentang (PPUK) Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik ivermectin, Senin 28 Juni. Menurut mentri BUMN, hal yang bisa dilakukan saat keaadan sedang kritis adalah kecukupan obat. Karena itu, pihaknya terus mengusahakan untuk mencukupi kebutuhan obat . seperti Remdesivir, Pavirafir, Oseltamivir, juga Ivermectin. Harapannnya ,dengan kondisi ekonomi yang tidak menentu, masyarakat dapat membeli obat covid 19 dengan haraga terjangkau namun memiliki manfaat.
BUMN rencananya akan memproduksi obat Covid 19 Ivermectin. Jika memungkinkan, rencananya juga akan memproduksi Remdesivir. Upaya ini merupakan salah satu ikhtiar Badan Usaha Milik Negara guna membantu rakyat agar mendapat obat terjangkau atau terapi murah yang akan diputuskan melalui uji klinis.
Tidak lupa ia mengucapkan terimakasih pada pihak terkait yang sudah mendukung dan ikut andil dalam pengadaan uji klinis Obat Covid 19 Ivermectin. Diantaranya, BPOM maupun Kementerian Kesehatan.
Uji Klinik Ivermectin Disetujui BPOM
Uji Klinik Ivermectin sebagai Obat Covid 19 telah disetujui oleh BPOM RI atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). Obat Covid 19 Ivermectin adalah obat cacing yang bersiap memasuki masa uji klinik untuk mengetahui bagaimana dampak penggunaan obat ini jika diminum oleh pasien yang sedang dirawat karena terpapar COVID-19.
Sementara itu, Kepala BPOM RI Penny K. Lukito mengatakan BPOM telah menerbitkan surat izin edar Ivermectin untuk obat cacing. Ivermectin diketahui masuk golongan obat keras. dengan diserahkannya PPUK atau penyerahan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) peng ujian Ivermectin bisa dilakukan segera.
Menurut data Global dan epidemiologi, Ivermectin bisa diperuntukkan menjadi obat covid 19. beberapa badan otoritas obat menyebut Ivermectin masuk kategori sistem regulator sebagai obat perawatan. Tidak hanya itu, Badan Kesehatan Dunia WHO juga merekomendasikan Ivermectin pada uji klinik. Dalam hal ini, Ivermectin yang dimaskud adalah yang berkaitan dengan obat liver.
Pengumpulan Data Ivermectin Harus Dilakukan
Meski secara global penggunaan Ivermectin sebagai obat COVID-19 sudah dilakukan, namun kepala BPOM Penny K. Lukito menegaskan, pengumpulan data untuk uji klinik obat harus tetap dilakukan sebagai berkas penunjang penggunaan bagi pasien COVID-19.
Uji klinik ini merupakan bentuk dukungan BPOM yang digagas oleh Badan Litbang Kesehatan Kementerian Kesehatan yang sudah mendapat rekomendasi dari WHO. Selain itu, pemberian persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan juga harus dilengkapi dengan analisis data data pendukung dari beberapa uji klinik yang sudah berjalan dengan metode yang sama serat dapat dipertanggung jawabkan, yaitu dengan sistem kontrol acak atau randomized control trial.
Penny menambahkan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin akan dilaksanakan di 8 rumah sakit. Rumah sakit yang ditunjuk adalah Rumah Sakit Sulianti Saroso Jakarta, RSPAD Gatot Subroto, RSUP Persahabatan Jakarta, RS Suyoto Jakarta, Rumah Sakit Angkatan Udara Dr.Esnawan Antariksa, RS darurat COVID19 Wisma Atlet Jakarta, RS Soedarso Pontianak, dan RS Adam Malik Medan.
Sebelumnya, sudah ada beberapa penelitian yang dikumpulkan kemudian dianalisa dan hasilnya di implementasikan langsung pada kondisi pandemi pada beberapa negara, Temasuk india. Tidak hanya india, beberapa negara juga menunjukkan progres yang positif dari penggunaan Ivermectin sebagai Obat Covid 19. Pada penelitian terbaru 15 Februari 2021, menunjukkan jika probabilitas infeksi SARS Cov 2 terkoreksi mencapai 85 persen lebih rendah pada mereka yang mengkonsumsi Ivermectin dua dosis selama satu bulan terakhir.