Wartaberitabaru.com – Haji 2021 dipastikan batal. Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis 3 juni 2021 kemarin. pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia tahun 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi. Yaqut menyebut, keputusan ini merupakan hal yang tidak menyenangkan.namun ia menilai , hal tersebut adalah terbaik di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang melanda dunia.
dalam telekonferensi dengan media di Jakarta tersebut, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini, Kembali tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia. Mentri agama Yaqut menjelaskan, keputusan tersebut sudah melalui proses dengan beberapa pertimbangan. Sebelumnya pada 2 juni lalu , kementrian agama telah melakukan pembahasan tentang haji 2021 bersama Komisi VIII DPR. Dengan Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan rapat kerja tersebut, menyampaikan tetap menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah. Hal ini berkaitan dengan masih adanya virus corona dan demi keselamatan seluruh jamaah Indonesia.
Hadir dalam jumpa pers tersebut Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, sejumlah perwakilan dari Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan Ormas Islam lainnya.
Keputusan pembatalan haji 2021 tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Kedepan, Kemenag bersama stakeholder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M. selain itu, pihak kemenag
Sudah melakukan rangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah menggelar pertemuan virtual dengan MUI dan ormas-ormas Islam untuk membahas kebijakan tersebut. Tidak hanya itu, Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan Jamaah. Hal ini terkait pandemi Covid-19 yang dinilai masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, yang dapat mengancam keselamatan jemaah. Mengingat, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain masih belum menunjukkan angka menurun yang cukup signifikan dalam seminggu terakhir.
Sementara itu, pemerintah Arab Saudi, belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M. dimana hal ini berkaitan dengan persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Karena, segala perlengkapan dan hal hal terkait ibadah haji yang sudah berjalan, belum dapat dirampungkan. Misalnya tentang layanan dalam negeri, seperti kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH ), dokumen perjalanan, penyiapan petugas, sampai kegiatan bimbingan manasik, yang semuanya itu baru bisa difinalkan, apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.
Begitupun juga layanan haji di tanah suci, mulai akomodasi, konsumsi, juga transportasi, belum bisa diselesaikan karena kepastian besaran kuota, serta skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya belum disampaikan oleh pihak Arab Saudi.
Menag menambahkan, biasanya semua hal terkait pelaksanaan haji diatur dan disepakati dalam MoU antara negara pengirim Jemaah dengan pihak arab Saudi, sampai saat ini belum diterima.
Jika dengan besaran 5 % dari jatah jumlah normal saja, membutuhkan waktu sekitar 45 hari, apalagi dengan jumlah jamaah haji Indonesia yang mencapai ratusan ribu orang. (azza)