Aset kripto berkembang dengan cepat sejalan dengan makin terkenal dan dianggap oleh beberapa lembaga keuangan.
Seperti yang sudah dilakukan Visa, penyuplai jasa pembayaran digital paling besar di dunia yang mengatakan gagasan periode panjangnya untuk memakai mata uang kripto sebagai alat pembayaran.
Research dan Development Manajer ICDX Jericho Biere menjelaskan, dunia terus bergerak ke arah masyarakat tanpa uang tunai (cashless society), yang menggerakkan mekanisme keuangan global untuk menyelaraskan dengan peralihan yang cepat.
Satu dari peralihan itu dengan bertumbuhnya mata uang kripto yang digadang akan gantikan mata uang fiat atau uang yang dikeluarkan bank sentral.
Maka tidak heran jika mata uang kripto yang berkembang lebih cepat dalam 3 tahun terakhir membuat kapitalisasinya naik terus.
Secara keseluruhan kapitalisasi mata uang kripto global sekarang ini sudah sentuh 1,56 triliun dollar AS atau sekitaran Rp 22.308 triliun (asumsi kurs Rp 14.300 per dollar AS).
Bersamaan dengan terus mengembangnya kripto, karena itu banyak coin kripto yang banyak muncul dengan peranan dan kemampuannya masing-masing. Hingga membuat banyak negara menglasifikasikan mata uang kripto bukan sebagai alat pembayaran tetapi aset investasi, yang selanjutnya dikatakan sebagai aset kripto.
Jericho menerangkan, walau keduanya dapat dipakai sebagai pembayaran, tetapi nilai bawaan antara kripto dan uang konservatif atau uang fiat tidak sama.
Ditambah dalam soal penerbitan dan mekanisme, operasional keduanya benar-benar berbeda.
“Ketidaksamaan yang paling mencolok antara keduanya ialah penerbitan dan operasional desentralisasi dengan tehnologi blockchain pada aset kripto, sementara uang fiat (alat pembayaran yang dikeluarkan pemerintahan) memiliki sifat sentralisasi atau terkonsentrasi,”
Uang fiat ialah mata uang yang sah dikeluarkan oleh bank sentral seperti uang fisik kertas dan koin. Sementara, aset kripto atau yang dikenal juga sebagai mata uang digital atau virtual, tidak diatur oleh bank sentral atau pemerintahan.
Meski begitu, baik aset kripto atau uang fiat, keduanya mempunyai kemiripan dalam peranan dan pemakaian yaitu sebagai alat ganti untuk satu transaksi bisnis. Keduanya mempunyai peranan sebagai penyimpan nilai, alat tukar, dan satuan hitung.
Perbedaan Mata Uang Kripto Dengan Mata Uang Fiat :
Tetapi, nilai mata uang fiat bisa alami peningkatan atau pengurangan bila terjadi inflasi atau deflasi. Tidak sama dengan aset kripto yang secara umum tidak dipengaruhi oleh inflasi atau deflasi suatu negara, terkecuali aset kripto itu memiliki sifat stablecoin yang dihubungkan dengan satu mata uang negara.
“Sehingga bisa terpengaruh atas indikator ekonomi dari negara bersangkutan, terhitung angka inflasi atau deflasi,” ucapnya.
Sementara dari segi penawaran, bank sentra bisa memastikan mata uang fiat yang tersebar bergantung pada keperluan pasar, dan melakukan skenario ekonomi untuk mengatur peredaran mata uang itu.
Pembuatan mata uang fiat yang berlebihan oleh bank sentra akan membuat nilai mata uang itu terus-terusan turun, hingga membuat harga barang dan jasa membumbung tinggi yang tidak sesuai dengan permohonannya.
“Berbeda dengan aset kripto, penerbit coin bisa mengatakan jumlah aset kripto terbatas atau aset kripto tak terbatas. Disamping itu, kelebihan aset kripto ialah tersedianya proses koin burning untuk jaga harga dan jumlah aset kripto jika dibutuhkan,” lebih Jericho.
Dengan begitu, aset kripto tidak memerlukan bank sentra karena nilai yang terdapat di dalam aset kripto memiliki sifat individu dan bekerja secara mandiri. Mereka berperan dan berjalan pada platform terdesentralisasi.
Menurut Jericho, transaksi bisnis aset kripto di blockchain memiliki sifat immutable atau tidak bisa diganti, yang membuatnya tambah aman dibanding dengan uang fiat. Dia memandang, baik mata uang fiat atau aset kripto bisa menjadi media transaksi bisnis keuangan.
“Oleh karenanya, aset kripto tidak untuk mengambil alih uang fiat yang telah ada sekarang ini, tetapi untuk melengkapinya. Dengan tehnologi yang semakin berkembang, aset kripto menjadi masa depan mekanisme keuangan dan bisa diadopsi secara luas,” tutupnya.
Perlu diketahui, di Indonesia uang kripto masih dilarang dipakai sebagai alat pembayaran. Tetapi kripto bisa diperjualbelikan sebagai satu diantara instrumen investasi hingga disebut aset kripto.
Perdagangan aset kripto sekarang ini ada di bawah Tubuh Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ketetapannya diatur dalam Ketentuan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 mengenai Penetapan Daftar Aset Kripto yang Bisa Diperjualbelikan di Pasar Fisik Aset Kripto.