WartaBeritaBaru.com – Informasi seputar Calon Pegawai Negri sipil selalu ditunggu masyarakat. Termasuk CPNS 2021 yang dinanti update infonya. Sementara ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum bisa memberi kabar terbaru terkait waktu pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK non Guru. Meski begitu, segala persiapan akan terus dilakukan BKN untuk menjaga integritas instansi.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN, Paryono menuturkan, hingga akhir minggu ini pihaknya belum mendapat jadwal pasti kapan pendaftaran CPNS dan PPPK non Guru mulai dibuka. Untuk saat ini, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan, ada beberapa aturan tertulis yang belum ditetapkan oleh pemerintah terkait pengadaan CPNS 2021, PPPK guru maupun PPPK non guru.
beberapa instansi, masih ada yang melakukan usulan atau perubahan jumlah formasi CPNS dan PPPK,juga revisi tempat seleksi. Terkait tempat tersebut, ia menghimbau setiap instansi daerah yang melaksanakan proses seleksi, memiliki lokasi lokasi seleksi mandiri di masing masing daerah atau cost sharing di wilayah sekitar. walau belum tau pasti kapan pelaksanaannya, para calon pendaftar CPNS dan PPPK dapat memanfaatkan waktu yang ada untuk mempersiapkan data diri beserta kelengkapan berkas lain.
Bagi pelamar yang berminat mengikuti tes CPNS 2021 dapat mengakses link resmi pendafataran, syarat daftar, hingga dokumen pendaftarannya, Anda dapat langsung mendaftar melalui web resmi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN).
Peminat peserta CPNS 2021 wajib melengkapi beberapa dokumen penting yang digunakan sebagai standart agar yang bersangkutan bisa dinyatakan lolos pada seleksi administrasi. Tidak hanya itu, dokumen-dokumen yang diunggah harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun, Syarat mengikuti ujian tes CPNS 2021 yaitu :
Melengkapi beberapa dokumen diantaranya :
- Data diri berupa KTP atau Kartu Tanda Penduduk
- ( KK ) atau Kartu Keluarga
- foto
- Ijazah asli
- Surat lamaran
- Surat pernyataan
- Dokumen lain, sesuai syarat dan ketentuan instansi yang akan dilamar
Setelah melengkapi beberapa bekas tersebut, langkah selanjutnya adalah mendaftar. Berkaitan dengan situasi pandemic yang masih terjadi, Pendaftaran tes tahun 2021 akan dilakukan secara online. Oleh karena itu, Anda mendaftar melalui web sscasn.bkn.go.id, kemudian, lakukan lanngkah langkahnya :
- Langkah pertama, Membuat akun SSCN.
Anda bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan nomor Kartu Keluarga untuk membuat akun tersebut. - Log in
Pastikan anda mengisi NIK dan password yang sudah didaftarkan untuk melakukan aktivasi log in.
- Unduh foto
Langkah berikutnya adalah mengunggah foto sembari memegang KTP dan kartu informasi akun.
- Melengkapi data pribadi
Setelah berhasil masuk akun, Anda akan diminta melengkapi data pribadi diri , dan selanjutnya memilih jabatan serta formasi yang diinginkan.
- Upload Berkas
Upload persyaratan dan beberapa dokumen yang sudah ditentukan
- Verifikasi Data
setelah sukses, akun anda akan di Verifikasi - Cetak kartu SSCN
Jangan lupa cetak kartu pendaftaran SSCN anda - Simpan kartu pendaftaran
Dan yang terakhir, simpan kartu pendaftaran tersebut. Karena, Kartu pendaftaran akan diminta petugas saat akan menjalani tes seleksi kompetensi dasar.
Pemerintah tahun ini hanya menetapkan kuota kebutuhan ASN 2021 di 494 pemerintahan kabupaten/kota. Menurut data Kementerian Dalam Negeri, ada sekitar 514 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, atau sekitar 20 kabupaten/kota tidak membuka lowongan CPNS tahun ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerangkan, tidak semua daerah membuka rekrutmen CPNS 2021. Pasalnya, tidak semua daerah mengusulkan kuota tersebut.
Padahal, pihaknya sudah meminta semua kabupaten/kota untuk mengajukan usulan kuota rekrutmen CPNS 2021. Namun, sampai saat ini usulan tersebut tidak masuk ke mejanya, yang akhirnya rekrutmen tersebut hanya dibuka di daerah-daerah yang mengusulkan kebutuhan ASN saja.
Tjahjo menambahkan, penerimaan CPNS juga tidak bisa dibuat atas dasar keinginan daerah atau paksaan instansi pemerintah, melainkan atas dasar kebutuhan akan tenaga yang diinginkan.