KPK Akui Pecat Satpam Penyebar Foto Bendera Berkaitan Dengan HTI

Azza Azzahra

KPK Akui Pecat Satpam Penyebar Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui memberhentikan mantan Petugas Keamanan (satpam) yang bernama Iwan Ismail beberapa lalu. Pemberhentian dilaksanakan karena Iwan menebarkan informasi bohong atau hoax dan menyimpang ke pihak luar berkaitan pemasangan bendera terkait Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Hal itu dikatakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri memberi respon surat terbuka KPK Iwan Ismail, yang berasa diberhentikan karena menebarkan foto bendera yang dipasang di salah satu meja pegawai KPK itu.

Ali menjelaskan sesudah photo itu tersebar di sosial media, pihaknya langsung mengecek beberapa saksi, bukti dan info yang lain memberikan dukungan.

Hasilnya, pegawai yang memasangkan bendera itu bisa dibuktikan tidak mempunyai afiliasi dengan HTI hingga tidak ada ketentuan yang melarang atas tindakannya.

“Pegawai yang memasangkan bendera itu bisa dibuktikan tidak mempunyai affiliate dengan barisan/organisasi terlarang, hingga tidak ada ketentuan yang larang atas tindakannya,” kata Ali dalam penjelasannya, Jumat (1/10).

Sebab itu untuk penyebarannya dipandang seperti penebaran informasi palsu yang menyimpang.

“Diambil kesimpulan jika yang berkaitan menyengaja dan tanpa hak sudah menebarkan info tidak betul (berbohong) dan menyimpang ke pihak external,” kata Ali.

Menurut Ali, tindakan mantan Satpam itu sudah memunculkan kedengkian dari warga yang berpengaruh turunkan citra dan nama baik KPK.

Lebih jauh, dia menjelaskan tindakan itu juga terhitung dalam kelompok pelanggaran berat. Seperti tercantum pada Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.

“Tindakan yang berkaitan menyalahi Code Etik KPK seperti ditata Perkom Nomor 07 Tahun 2013 mengenai Nilai-nilai Dasar Individu, Code Etik, dan Dasar Sikap KPK,” katanya.

Iwan dipandang sudah menyalahi nilai kredibilitas, profesionalisme, untuk membuat lingkungan kerja yang aman dan serasi.

Ali juga kembali mengingati supaya semua individu pegawai KPK agar bisa jaga kerukunan umat beragama dengan menghindar pemakaian atribut masing-masing agama di lingkungan kerja KPK.

“Terkecuali yang jadi fasilitas beribadah,” ujarnya.

Kasus ini diketahui berawal dari surat terbuka yang dicatat Iwan pada Rabu (29/9). Dia akui memfoto bendera itu di lantai 10 Gedung KPK, yang notabene sebagai ruangan penyidik dan tidak sembarangan orang masuk ruangan itu.

Iwan mengaku memfoto bendera itu bertepatan dengan gelombang protes massa yang menampik legitimasi koreksi UU KPK pada 2019 lalu. Terakhir selesai photo itu trending, dia diundang dan jalani pengecekan. Dia dijatuhkan sanksi pemberhentian karena melakukan pelanggaran kode etik berat.

“Mereka menjelaskan jika laporan atau BAP saya itu telah termasuk pelanggaran kode etik ucapnya, dan sebagai pelanggaran berat karena telah ikut mempunyai peranan dalam ketuk palu UU KPK yang baru,” catat Iwan dalam suratnya.

Also Read

Ads - Before Footer