KTP – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi XI akan membawa Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ke rapat pleno. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, lewat peraturan itu akan tercipta reformasi perpajakan.
Satu diantaranya, akan menambahkan peranan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak hanya sebagai kartu identitas kependudukan, tetapi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak orang pribadi. “Implikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi,” katanya dikutip Sabtu (2/10).
Dalam draf HPP yang tersebar, pada Bab II Pasal 2 disebut jika tiap wajib pajak yang sudah memenuhi syarat subyektif dan obyektif sama sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan perpajakan harus mendaftarkan diri.
Registrasi bisa dilaksanakan pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang daerah kerjanya mencakup tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan padanya diberi NPWP.
Draf RUU HPP menerangkan dalam rencana pemakaian NIK KTP sebagai NPWP, menteri yang mengadakan masalah pemerintah dalam negeri akan memberinya data kependudukan dan data balikan dari pemakai ke Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.
Menurut dia, reformasi pajak lewat ketentuan itu nanti akan memperkuat status Indonesia dalam kerja-sama Internasional dan mengenalkan ketetapan mengenai biaya pajak pertambahan nilai (PPN) final.
Peraturan ini akan jadi referensi untuk meluaskan pangkalan pajak, sebagai factor kunci dalam optimasi akseptasi pajak. Disamping itu, juga akan direalisasikan lewat penataan kembali biaya PPh orang pribadi dan badan.
Setelah itu, pemilihan pihak lain untuk lakukan pemangkasan, pengambilan, penyerahan, dan/atau laporan pajak, penataan kembali sarana PPN, peningkatan biaya PPN, implikasi pajak karbon, dan peralihan proses tambahan atau pengurangan tipe barang terkena cukai.
mentri keuangan Sri Mulyani berharap, transformasi ini bisa memberikan dukungan pemercepatan kemajuan ekonomi ke depan dan merealisasikan ekonomi berkesinambungan.
“Implikasi beragam ketetapan yang dimuat dalam RUU itu diharap akan berperanan dalam memberikan dukungan usaha pemercepatan perbaikan perekonomian dan merealisasikan ekonomi yang terus-menerus,” ujarnya.
Sri Mulyani menjelaskan RUU HPP datang di waktu yang pas, hingga menunjukkan Indonesia selalu dapat memakai sebuah krisis jadi momen reformasi. Di lain sisi, wabah sudah memunculkan penekanan yang luar biasa untuk warga dan mengakibatkan APBN harus hadir untuk kurangi penekanan itu.