Tangkapan monitor penelusuran Facebook. Pengguna sosial media di Kabupaten Pangandaran semenjak Kamis (30/9/2021) malam digemparkan dengan ramainya tagar kandang hayam trending atau kandang ayam trending. Sensasi jadi berlanjut sampai Jumat (1/10/2021), ulasan ikhwal kandang ayam ini ramai menghias timeline atau status sosial media, khususnya Facebook. Bahkan juga pada feature penelusuran, program Facebook mengatakan penelusuran keyword kandang hayam trending sedang terkenal. Akun-akun masyarakat Pangandaran ramai mengulas kandang hayam trending itu.
Terakhir dijumpai, ramai tagar kandang hayam trending itu ternyata mengarah ke tersebarnya sebuah video yang memiliki kandungan content negatif yang terjadi dalam suatu kandang ayam. Lepas dari sensasi video kandang hayam trending itu, ada ketentuan hukum yang perlu jadi perhatian. Khususnya Undang-undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 27 Ayat 1. Pasal itu mengatakan “Tiap orang dengan menyengaja dan tanpa hak membagikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat bisa dijangkaunya info Electronic dan/atau Document Electronic yang bermuatan yang menyalahi kesusilaan”. Teror hukum untuk pelanggar pasal itu tercantum pada Pasal 45 UU ITE, yaitu: “Tiap Orang yang penuhi elemen seperti diartikan dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda terbanyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Ketentuan ini sudah pasti mewajibkan kita waspada membagikan sebuah content terhitung yang sekarang ini sedang hangat dibahas masyarakat Kabupaten Pangandaran. Janganlah sampai cuman gara-gara turut menebarkan content negatif itu, kita harus bermasalah dengan aparatur hukum. Jika telanjur terima atau mendapati penebaran content itu, cukup stop di anda. Janganlah sampai ditebarkan kembali, apa lagi diupload ke sosial media. Selainnya bawa resiko hukum yang berat, hal yang lain harus jadi perhatian ialah faktor sosial. Pemakai internet sudah pasti harus berperanan aktif membuat ruangan digital yang sehat dan bersih, terhitung menghindar penebaran content negatif seperti content pornografi.* PangandaranperistiwaSebarkan