Kabar Gembira, Pemerintah Kembali Cairkan Bansos PKH Oktober 2021.

Azza Azzahra

Bansos PKH 2021

Bansos PKH – Harus dipahami jika kontribusi PKH akan diteruskan langsung ke beberapa yang menerima kontribusi lewat Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Dan dana kontribusi yang diberi langsung bisa dicairkan lewat mesin ATM dan e-warong paling dekat.

Info tambahan, jika nominal yang hendak diterima oleh masing-masing barisan berlainan satu sama yang lain.

Berikut Ini Besaran Bansos PKH Oktober 2021

  • Anak Umur Awal 0 sampai 6 Tahun akan terima kontribusi sejumlah Rp 3.000.000 /tahun;
  • Pendidikan Anak SD/Sederajat akan terima sejumlah Rp 900.000 /tahun;
  • Pendidikan Anak SMP/Sederajat akan terima sejumlah Rp 1.500.000 /tahun;
  • Pendidikan Anak SMA/Sederajat akan terima sejumlah Rp 2.000.000 /tahun;
  • Ibu Hamil/Nifas terima sejumlah Rp 3.000.000 /tahun;
  • Penyandang Disabilitas berat terima sejumlah Rp 2.400.000 /tahun;
  • Lanjut Umur (LANSIA) terima sejumlah Rp 2.400.000 /tahun.

Berikut Langkah Check Daftar Yang menerima PKH 2021

  • Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
  • Kemudian, masukan Propinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, dan Dusun/Kelurahan.
  • Selanjutnya isi nama lengkap sesuai KTP.
  • Masukan code klarifikasi pada kolom.
  • Paling akhir, click tombol “mencari”.
  • Dalam hasil penelusuran, akan kelihatan apa Anda terhitung yang menerima BPNT dan apa kontribusi itu telah diteruskan.

Langkah Daftar Kontribusi PKH

Perlu dijumpai jika Kontribusi atau bansos PKH akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah tercatat dalam Data Terintegrasi Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Beberapa KPM PKH harus datang pada sarana kesehatan dan pendidikan paling dekat. Dan kontribusi elemen dalam satu keluarga maksimum untuk 4 jiwa.

Kewajiban KPM PKH di bagian kesehatan mencakup pengecekan kandungan untuk ibu hamil, pemberian konsumsi nutrisi, dan imunisasi dan timbang tubuh anak balita dan anak prasekolah.

Dan kewajiban di bagian pendidikan ialah mendaftar dan pastikan hadirnya anggota keluarga PKH kesatuan pendidikan sama sesuai tingkatan sekolah dasar dan menengah.

Warga masih mempunyai peluang mendapat PKH pada pencairan selanjutnya.

Cara Lakukan Registrasi pada Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

  1. Unduh Program Di PlayStore

Silahkan unduh Aplikasi Cek Bansos yang berada di google playstore di handphone (HP).

Sebelumnya yakinkan lebih dulu jika program yang didownload ialah program Check Bansos yang dibuat oleh Kemensos atau klik di sini.

  1. Daftar Akun

Sesudah proses unduh selesai, silahkan kerjakan registrasi dengan membuat account ID.

  • Persiapkan KTP dan KK saat sebelum lakukan registrasi.
  • Kemudian isi data yang dibutuhkan berbentuk nomor KK, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat komplet, nomor telephone, sampai alamat e-mail.
  • Program Cek Bansos akan minta Anda untuk selfie/swafoto dengan KTP dan photo KTP.
  • Sesudah mendaftar, isi code OTP yang dikirim ke e-mail.
  • Warga akan diminta tunggu beberapa data itu diverifikasi oleh petugas.

Proses klarifikasi oleh petugas dapat berjalan lumayan lama.

Sesudah diverifikasi, warga dapat terhubung menu pada Program Check Bansos.

  1. Daftar Usulan

  • Tentukan tombol tambah usulan di program Cek Bansos.
  • Data yang sukses diusulkan akan berisi nama, NIK dan status kecocokan Dukcapil sama sesuai daerah dengan pengusul, dan kartu keluarga.
  • Jika menyarankan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK.
  • Semua data harus sesuai data kependudukan.
  • Data akan ada jika NIK yang diinputkan berada di dalam Data Terintegrasi Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Persyaratan Yang Menerima PKH 2021

  1. Persyaratan Elemen Kesehatan

  • Ibu hamil, maksimum dua kali kehamilan.
  • Anak umur 0 s/d enam tahun, optimal dua anak.
  1. Persyaratan Elemen Pendidikan

  •  Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat.
  • Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat.
  • Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat.
  • Anak umur 6 s/d 21 tahun yang belum menuntaskan harus belajar 12 tahun.
  1. Persyaratan Elemen Kesejahteraan Sosial

  • Lansia mulai 60 tahun ke atas, optimal satu orang dan ada dalam keluarga.
  • Penyandang disabilitas diprioritaskan penyandang disabilitas berat, optimal satu orang dan ada dalam keluarga.

Also Read

Ads - Before Footer