Presiden Joko Widodo sudah menandatangani tiga peraturan pemerintah (PP) untuk memberi penambahan penyertaan modal negara (PMN) buat 3 BUMN. Ketiga BUMN itu yaitu PT Aviasi Pariwisata Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI)
Suntikan PMN itu ditetapkan dalam PP berurutan yaitu nomor 102, 103 dan 104 Tahun 2021 yang didalamnya mengenai tambahan PMN ketiga BUMN itu.
Untuk BPUI terdaftar akan memperoleh tambahan PMN sejumlah Rp 20.000.000.000.000. Lantas untuk PLN memperoleh suntikan PMN sejumlah Rp 802.013.555.133.
Dan untuk Aviasi Pariwisata Indonesia sebagai holding BUMN Pariwisata tambahan PMN-nya berbentuk peralihan beberapa saham sebagai anggota holding.
Berikut Rinciannya yang tercantum pada pasal 2 ayat 1:
- 101.699 (Seratus satu ribu enam ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hotel Indonesia Natour;
- 46.849 (empat puluh enam ribu delapan ratus empat puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarinah;
- 249.999 (dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Taman Rekreasi Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko;
- 6.414.411 (6 juta empat ratus empat belas ribu empat ratus sebelas) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I; dan
- 15.971.651 (lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus lima puluh satu) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II,
Lalu dalam pasal 3 disebut dengan peralihan semua saham Seri B itu, negara masih tetap lakukan kontrol pada PT Hotel Indonesia Natour, PT Sarinah, PT Taman Rekreasi Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko, PT Angkasa Pura I, dan PT Angkasa Pura II lewat pemilikan saham Seri A dwi warna dengan wewenang seperti diatur dalam anggaran dasar.