Jadwal Terbaru Pendaftaran ASN PPPK Guru Tahun 2021

Azza Azzahra

Seleksi Akan Segera Dibuka, Berikut Syarat Umum PPPK Guru 2021

Wartaberitabaru.com – Pemerintah memberi kepastian akan membuka penerimaan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru pada bulan ini. Proses penjaringan akan berlangsung mulai bulan ini yang dilanjutkan seleksi kedua dan kesempatan terakhir dengan batas waktu sampai akhir  Desember 2021.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Nunuk Suryani. Meski begitu, nunuk belum mau merinci tanggal pasti pendaftaran PPPK Guru tersebut.

Dalam RDP atau Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X Rabu 23 Juni, Nunuk menyampaikan beberapa tahapan dalam proses seleksi PPPK guru tahun 2021 ini. Mengutip Dari linimasa Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), pelamar yang ingin mencalonkan diri menjadi peserta ASN PPPK Guru dapat melakukan Pendaftaran seleksinya  yang sudah ditetapkan pada bulan juni ini.

Selanjutnya, masa sanggah pada periode Juli, sebelum nanti mengikuti ujian seleksi tahap pertama yang  akan dilaksanakan pada Agustus 2021. Targetnya bulan September 2021 sudah penentuan urutan, pengumuman dan masa sanggah untuk melengkapi berkas-berkas bagi peserta yang dinyatakan lulus ujian pertama. Proses selanjutnya adalah melakukan daftar ulang dan pemilihan formasi bagi yang belum lulus ujian pertama.

Ujian berikutnya yaitu seleksi kesempatan kedua akan dilaksanakan pada Oktober 2021 mendatang. Satu bulan setelahnya atau November nanti akan menjadi periode untuk penentuan urutan kedua, pengumuman serta masa sanggah kelengkapan berkas-berkas bagi peserta yang lulus ujian kedua. Setelah selesai, kemudian dilanjutkan dengan daftar ulang dan pemilihan formasi bagi yang belum lulus ujian tahap kedua.

Jika masih gagal, peserta dapat memanfaatkan kesempatan ketiga Pada bulan desember mendatang. Dengan Proses seleksi yang sama dengan kesempatan pertama dan kedua.

Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan, khusus untuk proses seleksi ASN PPPK Guru, masing masing peserta mendapat 3 kali kesempatan mengikuti seleksi. Baru kemudian, sistem penjaringan akan menggunakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dari Kemendikbud Ristek.

Pada penyelenggaraan seleksi PPPK Guru tahun ini, BKN atau Badan Kepegawaian Negara mendapat mandat sebagai pelaksana kebijakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi PANRB, menurut landasan Undang-Undang dengan Nomor 5 tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK.

Dalam kesempatan tersebut, nunuk menerangkan Sekolah Negeri Saat ini membutuhkan kira-kira satu juta guru. Namun menurut catatan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan riset dan Teknologi, sampai saat ini baru 516 formasi guru yang ada. Karena itu, ia berharap Pemerintah akan melanjutkan seleksi ASN PPPK untuk Formasi guru ini pada tahun depan. Atau jika melihat kebutuhan, Indonesia masih memiliki kekurangan guru negeri yang berpotensi terjadi sampai tahun 2024.

Bagi anda yang memenuhi kriteria untuk mendaftar PPPK Guru,

ada empat macam peserta yang berhak mengikuti untuk seleksi tahun ini, diantaranya:

–  THK-II sesuai database THK-II di BKN

–  Guru non-ASN (honorer) yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud

–  Guru swasta yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai pengajar di Dapodik Kemendikbud

–  Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi pengajar dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud

 

Ujian Seleksi kompetensi akan memakai sistem CAT-UNBK Kemendikbudristek, bukan CAT BKN.

Tahapan seleksi PPPK Guru terdiri dari Seleksi Administrasi dan Kompetensi. Dan Seleksi Kompetensi akan dilakukan sampai tiga kali.

Yang wajib diketahui, peserta yang boleh mengikuti Seleksi Kompetensi I hanya THK-II dan Guru non-ASN di sekolah negeri.

Sedangkan untuk Seleksi Kompetensi II, boleh diikuti oleh peserta yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I, Plus Guru Swasta dan Lulusan PPG.

Sedangkan, untuk Seleksi Kompetensi III boleh diikuti oleh peserta yang tidak lulus di Seleksi Kompetensi II.

Also Read

Leave a Comment

Ads - Before Footer