BKN sudah membuka masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS-PPPK 2021 semenjak 4 Agustus. Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS akan berakhir 6 Agustus 2021.
Berdasar Ketentuan Menteri Pemberdayaan Aparat Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021, masa sanggah ialah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahhan pada informasi hasil penyeleksian.
Pelamar yang bisa melakukan sanggah ialah pelamar yang gagal lolos klarifikasi seleksi administrasi dan merasa berkeberatan akan hasil itu. Sanggahhan bisa disodorkan lewat Portal SSCASN pada situs https://sscasn.bkn.go.id/
Berikut Ketetapan Proses Pengajuan Sanggahan
- Pelamar hanya diberi peluang untuk sanggah sebanyak 1x.
- Untuk melakukan sanggahhan, pelamar masuk ke account masing-masing di Portal SSCASN.
- Untuk yang tidak memenuhi persyaratan bisa lolos seleksi administrasi, karena itu pada halaman Ringkasan Registrasi bakal ada pernyataan dipastikan tidak penuhi persyaratan dan argumennya.
- Pelamar selanjutnya bisa memilih tombol ajukan sanggah untuk selanjutnya mengisi form sanggah disertai dengan argumen sanggah dan upload dokumen sebagai bukti dukung.
- Saat membuat sanggahhan, pelamar harus menyertakan alasan yang benar, realitas, tidak dibuat-buat, dan hanya berdasar dokumen yang sebelumnya sudah dipublikasikan dalam periode pendaftaran.
- Argumen sanggah yang diajukan juga harus sama dengan dokumen yang sebenarnya dan jika argumen yang dikatakan tidak sesuai dengan, karena itu pelamar dipastikan siap untuk menanggung karena hukuman yang ditimbulkan.
- Instansi memiliki hak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar.
- Perlu diketahui, sanggah dilaksanakan bila kekeliruan dalam klarifikasi seleksi administrasi datang dari instansi, bukan kekeliruan pelamar atas dokumen dan syarat yang lain dikumpulkan pada periode pendaftaran.
- Sanggahhan tidak untuk membenahi dokumen atau kekeliruan lain yang sudah dilakukan pelamar.
- Pelamar perlu memerhatikan hal ini. Jika pelamar telah mengetahui kekeliruan yang sudah dilakukan sepanjang proses registrasi dan mengakibatkan gagal lolos klarifikasi seleksi administrasi, maka tidak dianjurkan untuk mengajukan sanggah. Sanggahhan atas kekeliruan yang datang dari pelamar saat lakukan registrasi, tidak mengganti hasil klarifikasi.
- Jika pelamar mempunyai pertanyaan mengenai periode sanggah ini, bisa memeriksa daftar pertanyaan yang kerap diajukan atau FAQ pada Portal SSCASN. mempelajari kembali PermenPANRB No. 27, 28, dan 29/2021, dan dapat segera mengontak call-center terkait Penyaringan CASN 2021 di masing-masing instansi yang dilamar.
Selanjutnya atas sanggahhan yang disampaikan oleh pelamar, instansi memiliki hak memberikan jawaban pada waktu jawab sanggah yang berlangsung sepanjang 10 hari, diawali dari 4 Agustus sampai 13 Agustus 2021. Adapun dari hasil sanggah berdasar hasil seleksi administrasi ini teragendakan diumumkan pada 15 Agustus 2021 oleh masing-masing instansi yang menerima sanggahhan dari pelamar.
Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS-PPPK 2021 sudah dibuka sejak 4 Agustus. Sedangkan Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS berakhir 6 Agustus 2021.
Seperti diketahui, pemerintahan telah membuka registrasi CASN atau Calon Aparatur Sipil Negara baik jalur CPNS (Calon Karyawan Negeri Sipil ) dan PPPK (Karyawan Pemerintahan dengan Kesepakatan Kerja ) pada bulan Juli kemarin. sekarang ini sedang memasuki tahap masa sanggah setelah sebelumnya pengumuman seleksi administrasi.
Masa Sanggah ialah masa yang dapat dipakai beberapa pendaftar yang berasa tidak puas dengan hasil seleksi dari tim Panselnas atau Panitia Seleksi Nasional.
Tags : pelamar, sanggah, instansi,dokumen,sanggah yang,seleksi administrasi,periode pendaftaran,verifikasi seleksi,verifikasi seleksi administrasi,alasan yang benar,melampirkan alasan yang,pelamar harus melampirkan