Saham saat ini telah menjadi satu diantara alternative dalam simpan dan membiakkan asset. Lumayan banyak yang menyimpan ketertarikan pada saham. Argumen intinya yaitu dapat memperoleh keuntungan yang relatif besar. Lalu, bagaimana trading saham di mata Islam?
Yang penting jadi perhatian di sini adalah jika trading saham dan investasi saham ialah dua hal yang lain. Trading saham condong untuk transaksi bisnis jual-beli dalam periode saat yang pendek. Saat itu, investasi saham wajib melakukan anlisis dalam berkenaan esensialnya dan orientasinya untuk periode panjang.
MUI Berpendapat Tentang Saham
Banyak yang menyamai saham dengan judi, tetapi itu sebagai salah besar. Asumsi semacam itu membuat beberapa orang yang takut untuk melakukan investasi saham karena dipandang berdosa.
Mengutip dari finansialku, Fatwa DSN-MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003 mengenai Pasar Modal dan Dasar Umum Implementasi Konsep Syariah di Sektor Pasar Modal, berikut kenyataannya:
- Lakukan transaksi bisnis saham hukumnya bisa.
- .Saham yang bisa digenggam dari perusahaan dagang atau perusahaan manufacturing.
- Jual dan mempertanggungkan satu saham dibolehkan, yang perlu masih tetap memerhatikan ketentuan yang berjalan di perusahaan.
- Aktivitas investasi saham hukumnya ialah halal dan tanpa kebimbangan. Asal dengan ketetapan perusahaan itu betul-betul ada, dan tidak memiliki kandungan ketidaktahuan dan ketidakjelasan yang memiliki arti.
Bagaimana dengan Trading Saham?
Pada intinya, main saham sama dengan trading saham. Nach, bila berdasar pertaruhan atau tebak-tebak berhadiah. Karena itu, trading saham dapat disebutkan haram.
Adapun beberapa ciri trading saham yang tidak dibolehkan (haram) berdasar fatwa DSN MUI yaitu transaksi bisnis marjin dan short selling. Transaksi bisnis ini dilaksanakan dalam saat yang singkat dan maksudnya untuk jual-beli bukan investasi. Disamping itu, aktivitas jual saham karena harga yang naik.
Trading saham memiliki kandungan elemen pertaruhan (untung-untungan). Tentu saja ini tidak sesuai konsep Islam.
Konsentrasi dari trading saham ialah pada transaksi bisnis jual-beli saham dalam periode pendek, sedang konsentrasi dari investasi saham lebih ke periode panjang.
Dalam kata lain, investasi sama dengan menabung tetapi berbentuk saham . Maka, jika menabung saham itu tidak haram.