Tidak lama lagi bantuan subsidi gaji/upah atau biasa disebut dana bantuan BPJS 2021 Rp 1 juta akan cair. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII telah mencairkan anggaran ke rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat aktualisasi bantuan subsidi upah (BSU) atau dana bantuan bpjs 2021 per 10 Agustus 2021 capai Rp947,499 miliar ke 947.499 orang dari keseluruhan batas anggaran pada 2021 sejumlah Rp8,8 triliun.
Pencairan BSU itu dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII pada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.
Penerima BSU berdasar pada data yang diberikan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan sama sesuai peraturan yang berlaku.
“Bantuan ini selanjutnya akan diteruskan ke beberapa penerima yang sudah tercatat,” bunyi informasi yang diungkapkan akun @ditjenperbendaharaan, Selasa (10/8/2021).
Walau demikian, bantuan subsidi gaji Rp 1 juta itu akan cair ke penerima diprediksi beberapa hari ke depan, karena masih ada proses yang perlu dilewati. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan sekurang-kurangnya uang dapat sampai ke rekening penerima hari Kamis (12/8) mendatang.
“Uang selanjutnya ditransfer ke beberapa bank Himbara. Semoga Kamis telah di rekening penerima,” kata Anwar.
Seperti diketahui, pada 2021 ini pemerintah sudah membagikan Rp 8,8 triliun untuk dana bantuan gaji BPJS diharap bisa menolong beberapa karyawan untuk penuhi tuntutan hidupnya sepanjang wabah.
Data penerima bantuan subsidi gaji akan berdasarkan dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Proses pendistribusian seterusnya berada di wewenang Kementerian Ketenagakerjaan.
Berikut Ketentuan, Penerima Dana Bantuan BPJS 2021 :
- Masyarakat negara Indonesia yang ditunjukkan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
- Memiliki Gaji/Penghasilan terbanyak sejumlah Rp 3,5 juta /bulan. Bila UMK lebih dari itu, dibulatkan ke atas sampai ratus beberapa ribu penuh.
- Bekerja di daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tingkat 3 dan tingkat 4 yang diputuskan oleh pemerintahan seperti tertera dalam Tambahan I yang disebut bagian tidak terpisahkan dari Ketentuan Menteri ini
- Diprioritaskan yang bekerja pada bidang usaha industri barang konsumsi, transportasi, bermacam industri, property dan real estate, perdagangan dan jasa terkecuali jasa pengajaran dan kesehatan, sesuai kategorisasi data sectoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Kemenkeu memperjelas pemberian BSU Dana Bantuan Gaji BPJS dilakukan untuk memberikan dukungan bidang usaha dan menghindari penghentian hubungan kerja karena perusahaan masih hadapi beberapa rintangan terhitung berkaitan pembayaran gaji pekerjanya.
Tags : ketenagakerjaan,bantuan,kementrian,penerima,subsidi,gaji,bsu,bantuan subsidi,kementrian ketenagakerjaan,subsidi gaji,bpjs ketenagakerjaan,subsidi gaji,jaminan sosial,gaji upah,dana bantuan bpjs 2021