Cek Bantuan Langsung Tunai UMKM  Rp 1,2 Juta BEGINI CARANYA

Azza Azzahra

Siapkan nomor KTP anda untuk masuk ke web yang sudah disediakan guna mengecek status bantuan UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) senilai  1,2 juta rupiah. BRI dan BNI merupakan bank penyalur yang ditunjuk untuk membagikan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) tersebut.

Pengajuan program Bantuan Produktif Usaha Mikro atau (BPUM) ,saat ini telah memasuki tahap ke 2. Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya membenarkan hal tersebut. Ia juga menambahkan,untuk sementara ini ada rencana dua tahap. Dimana rencana tahap 2 sedang menunggu kepastian anggaran dari kementrian keuangan.

Untuk mengetahui apakah  terdaftar atau tidak, anda dapat mengakses dengan dua cara, sebagai berikut :

Dimulai dengan membuka laman https://eform.bri.co.id/bpum

– input nomor KTP anda

– menulis kode verifikasi

– kemudian lanjut Klik Inquiry

– Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

– jika terdaftar, akan muncul nama anda beserta rincian NIK yang dielngkapi dengan nomer rekening anda

– jika tidak terdaftar, akan ada tulisan seperti ini “ Nomor KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”

Data Calon penerima BPUM yang ada,merupakan usulan dari dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota. Dimana benar atau tidaknya daftar usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM. Selanjutnya, Pengusul menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi. Kemudian, Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Sementara itu, para pengusul atau orang yang mengajukan BPUM harus menyerahkan data yang memuat diantaranya :

  1. NIK sesuai KTP Elektronik
  2. Nomor KK atau Kartu Keluarga
  3. mencantumkan Nama lengkap
  4. Alamat
  5. Bidang usaha yang digeluti
  6. Nomer telepon pengusul

Selain itu, Penerima BLT UMKM ini juga bersyarat, yaitu :

– harus Warga Negara Indonesia atau WNI

– Memiliki KTP Elektronik

– mempunyai usaha mikro serta melampirkan surat usulan calon penerima BPUM yang merupakan satu kesatuan dari pengusul BPUM, sebagai bukti kepemilikan usaha mikro

– Bukan anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD juga Aparatur Sipil Negara.

Atau Dana Pencairan BPUM Juga bisa diproses setelah Penerima bantuan bisa mendapat informasi berupa pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, BUMD, bisa juga  PT Pos Indonesia. Mekanismenya,

Penerima dapat mencairkan uang BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur, dengan harus membawa beberapa perlengakapan. Yaitu :

  1. – KTP elekttronik
  2. – Fotokopi NIB (Nomer Induk Berusaha atau SKU (Surat Keterangan Usaha)
  3. – Kartu Keluarga (KK)

 

Proses selanjutnya, penerima harus mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM. Bagian akhir, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.Baru kemudian, bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

Pmerintah melalui pihak penyalur, Pada tahap pertama telah mendistribusikan BLT UMKM kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro. Sementara pada rencana tahap selanjutnya atau tahap kedua, saat ini masih melalui proses penyaluran dan menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Bantuan mikro untuk usaha kecil merupakan salah satu suplai dana yang diberikan pemerintah kepada usaha kecil dan menengah, sebagai bagian membantu ekonomi karena dampak pandemi covid 19 yang terjadi kurang lebih satu tahun belakangan. Sebelumnya, tahun 2020 lalu BPUM atau Banpres produktif yang merupakan dana hibah ini disalurkan pada sekitar 12 juta pelaku usaha mikro dengan besaran 2.4 juta rupiah pada tahun lalu.program ini diperuntukkan hanya bagi pelaku UMKM yang masih unbankable. Sementara bagi UMKM yang sudah menjangkau fasilitas perbankan dapat mengakses program bantuan kredit perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer