Tiap-tiap karyawan harus lapor SPT Tahunan atau (Surat Pernyataan) Tahunan atas pembayaran pajak pendapatan (PPh) yang sudah disetor ke negara.
Untuk memudahkan proses laporan SPT Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menyiapkan layanan lapor SPT online.
Dengan begitu, maka wajib pajak sekarang tidak lagi perlu mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk memberikan laporan SPT mereka.
Sebetulnya, cara lapor SPT Tahunan online lumayan gampang, sepanjang Anda sudah mempunyai NPWP dan sudah mengaktifkan EFIN atau Elektronik Filling Identification.
Jika nyatanya Anda belum mempunyai dan mengaktifkan EFIN, maka Anda perlu mengunjungi kantor KPP paling dekat.
Seperti telah diterangkan sebelumnya, Anda perlu mempunyai NPWP dan mengaktifkan EFIN jika akan melapor SPT Tahunan online.
Jika kedua persyaratan itu sudah tercukupi,
Berikut beberapa langkah lapor SPT Tahunan online:
- Buka situs DJP online djponline.pajak.go.id
- Lakukan login dengan isi NPWP, EFIN, dan code keamanan
- Masuk ke dashboard pajak
- pilih lapor
- pilih ikon e-filing
- pilih tombol “Buat SPT”
- Akan ada beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai
- Di pertanyaan paling akhir (paling bawah), ada opsi pengisian formulir 1770 S, pilih formulir “Dengan Bentuk Formulir”
- Jika wajib pajak ingin dibantu dan dimudahkan bentuk penampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan”.
- Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir
- Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan perbaikan (bila ada kekeliruan pada SPT Tahunan sebelumnya)
- Click “tahap selanjutnya”
- Sistem akan mengetahui secara automatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja)
- Click “Ya” bila data itu betul
- Kamu dapat pilih “Tidak” bila ingin memakai bukti potong yang telah diterima dari perusahaan dengan isi di bagian A tambahan pendapatan final
- Bila terdapat bukti potong yang belum terinput, klik “Lebih”
- Isi data yang perlu di isi.
- Di bagian B, isi data harta yang anda punyai.
- Anda dapat memakai harta yang dilaporkan tahun kemarin atau mengupdatenya pada tahun terbaru bila ada tambahan.
- Di bagian C, anda dapat isi hutang pada tahun akhir kemarin.
- anda dapat menambah hutang baru dengan mengklik ” Lebih”
- Sisi D, isilah daftar formasi bagian keluarga
- Pada tambahan 1 Sisi A, isi dengan pendapatan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan lain-lain
- Sisi B, isi dengan pendapatan yang tidak terhitung object pajak
- Sisi C isilah data daftar pemangkasan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja
- Data yang diisi diantaranya tipe pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semua dapat disaksikan di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja)
- Click cara selanjutnya
- Pada kolom identitas, isikan dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri
- Sisi A pendapatan neto, isikan dengan pendapatan neto dalam negeri berkenaan dengan tugas, pendapatan neto dalam negeri yang lain, dan pendapatan neto luar negeri.
- Isi jumlah uang bila kamu bayar zakat pada instansi resmi
- Sisi B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan
- Sisi C hanya berlaku yang mendapat pendapatan dari luar negeri
- Sisi D jika pernah bayar cicilan PPh 25
- Di Sisi E, baru akan mengetahui status SPT apakah kosong, kurang bayar, ataupun lebih bayar
- Bila SPT kosong, tinggal teruskan pengisian di “Lanjut F”
- Bila kurang bayar, maka ada pertanyaan lanjutan
- Bila belum bayar, pilih belum diarahkan ke e-billing
- Berlanjut ke Pernyataan, contreng setuju bila data yang kamu isi telah betul
- Paling akhir, mengambil code klarifikasi yang dikirim lewat e-mail
- Tulis code yang dikirim lewat e-mail (membuka di halaman lain)
- Click kirim SPT.
Sementara itu,
Cara Memperoleh EFIN untuk Lapor SPT Online
Ada banyak cara yang dapat Anda kerjakan jika lupa code EFIN untuk lapor SPT online.
Berikut cara memperoleh EFIN dilansir dari pajak.go.id:
Telephone Nomor Resmi KPP
Anda bisa sampaikan permintaan pelayanan lupa EFIN dengan mengontak nomor telephone resmi KPP.
Nomor telephone resmi KPP tempat Anda tercatat bisa dilihat pada link www.pajak.go.id/
Yang harus jadi perhatian, satu panggilan telephone/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permintaan pelayanan lupa EFIN.
Ini ditujukan untuk menghindari penyalahgunaan code EFIN wajib pajak.
Untuk pastikan penelepon itu merupakan wajib pajak yang berkaitan petugas akan lakukan klarifikasi dan memerlukan data Proof of Record Ownership (PORO).
E-mail KPP
Selanjutnya, Anda dapat sampaikan melalui e-mail resmi KPP. Syarat yang perlu disertakan dalam e-mail yaitu:
- Scan formulir permintaan EFIN, contreng pada tipe permintaan buat ulang. Formulirnya bisa didownload di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telephone dan surel yang dicatat di formulir masih aktif.
- Photo identitas (KTP untuk WNI, KITAP/KITAS untuk WNA)
- Photo Surat Info Terdaftar (SKT) atau NPWP
- Swafoto/selfie dengan menggenggam KTP dan kartu NPWP
Petugas melakukan pengujian kecocokan data yang diberi oleh wajib pajak dengan database DJP. Jika semua data sama sesuai, petugas akan mengirim pernyataan EFIN berbentuk PDF lewat surel surat elektronik.
Agen Kring Pajak
Pelayanan info perpajakan berbentuk informasi lupa EFIN (dengan persyaratan EFIN pernah diaktifkan) bisa didapat lewat aliran telephone 1500200, Twitter, @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.
Saat sebelum mengontak, wajib pajak harus mempersiapkan beberapa data berbentuk NPWP, nama, alamat, nomor telephone dan alamat surel (e-mail) yang didaftarkan.
Untuk service Twitter, cukup mention satu kali untuk masuk ke barisan service lupa EFIN dan silahkan check DM untuk dilakukan tindakan di hari kerja selanjutnya. Untuk service telephone dan live chat, bisa dijangkau mulai Senin – Jumat jam 08.00 sd 16.00 WIB.