Buka 4.558 Formasi CPNS Kemenkumham 2021, Berikut Daftar Lengkapnya !

Azza Azzahra

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021. Menurut peraturan dengan Nomor: SEK.KP.02.01-520, CPNS Kemenkumham membutuhkan 4.558 formasi untuk tahun ini.

Pendaftaran CPNS Kemenkumham sudah dibuka mulai 30 Juni dan akan ditutup pada 21 Juli mendatang melalui online dengan alamat link sscasn.bkn.go.id. Dalam postingan akun resmi Instagram Kemenkumham @Kemenkumham_RI dari jumlah total formasi tersebut, akan dibagi menjadi beberapa kategori. Diantaranya, tenaga kesehatan sebanyak 253 orang dan tenaga teknis sebanyak 4.305 orang.

CPNS Kemenkumham mengajak anda yang memiliki kualifikasi pendidikan minimal SMA/SMK sederajat sampai Strata 2 (S2) untuk bergabung, mengisi posisi tersebut. Formasi yang paling banyak dibutuhkan adalah Penjaga Tahanan yaitu berjumlah 3.876 orang.

Berikut Detail Posisi Yang Dibutuhkan CPNS Kemenkumham

  1. Penjaga Tahanan: sebanyak 3.876 orang
    • Dengan ijazah minimal : SMA/SMK Sederajat
  1. Pemeriksa Keimigrasian: 95 orang
    • Dengan ijazah minimal : SMA/SMK Sederajat
  1. Terampil – Perawat: 180 orang
    • Dengan ijazah minimal : D-III Keperawatan
  1. Terampil – Bidan: 23 orang
    • Dengan ijazah minimal : D-III Kebidanan
  1. Terampil – Pranata ( Keuangan APBN ) : 33 orang
    • Dengan ijazah minimal : D-III Akuntansi, D-III Ekonomi, DIII Keuangan, DIII Manajemen, DIII Administrasi Negara
  1. Ahli Pertama – Analis Anggaran: 47 orang
    • Dengan ijazah minimal :  S1 Ekonomi, S1 Akuntansi, S1Administrasi Negara, S1 Administrasi Pemerintahan, S1 Hukum dan  S1 Kebijakan Publik
  1. Ahli Pertama Analis Hukum: 10 orang
    • Dengan ijazah minimal S1 Hukum
  1. Ahli Pertama -Pembimbing Kemasyarakatan: 158 orang
    • Dengan ijazah minimal :  S1 Psikologi, S1 Hukum, S1 Ilmu Politik, S1 Kesejahteraan Sosial, S1 Ekonomi Manajemen, S1 Ekonomi Akuntansi, S1 Bisnis Manajemen, S1 Kriminologi, S1 Sosiologi, S1 Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan, , S1 Antropologi, S1 Ilmu Komunikasi
  1. Ahli Pertama – Penyuluh Hukum: 33 orang
    • Dengan ijazah minimal :  S1 Hukum
  1. Ahli Pertama – Pranata Komputer: 45 orang
    • Dengan ijazah minimal : S1 Teknik Komputer, S-1 Ilmu Komputer, S-1 Teknik Informatika, S-1 Sistem Informasi
  1. Ahli Pertama – Dokter: 50 orang
    • Dengan ijazah minimal : Dokter Umum
  1. Assisten Ahli -Dosen: 8 orang
    • Dengan ijazah minimal : S2 Administrasi Publik, S2 Ilmu Administrasi Negara, S2 Administrasi Negara

 

Pendaftar CPNS Kemenkumham, Terbagi Dalam Beberapa Kategori, diantaranya :

  1. Formasi Umum Yaitu :
    • pendaftar dengan kualifikasi pendidikan lulusan Perguruan Tinggi dan SMA/SMK Sederajat yang melengkapi syarat syarat sesuai dengan posisi yang dituju.
  1. Formasi Khusus yang terdiri dari :
  • Pemuda/Pemudi berprestasi berstatus dengan pujian atau Lulusan Terbaik (Cumlaude)
    • Pendaftar adalah lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan menempuh kampus perguruan tinggi yang memiliki akreditasi A/unggul dan program studi yang juga memiliki akreditasi A/unggul pada saat kelulusan, dan dibuktikan dengan tanggal lulus pendaftar yang tertulis pada ijazah.
    • Pendaftar adalah lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang dapat mendaftar setelah menerima penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang membenarkan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang membidangi urusan pemerintahan pada bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  • Penyandang Disabilitas
    • Pendaftar yang ruang geraknya terbatas atau mempunyai keterbatasan fisik tertentu yang diperkuat dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah setempat yang menjelaskan jenis dan  derajat Disabilitas Pendaftar yang melamar.
  • Pemuda/Pemudi Papua dan Papua Barat
    • Pelamar keturunan Papua/Papua Barat menurut garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua, dengan menyertakan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir pelamar yang dierkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.

 

Simak Syarat CPNS Kemenkumham dibawah ini :

  1. Kartu identitas diri yaitu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Asli
  2. Akte lahir/ Surat Keterangan Lahir
  3. mengirimkan Pas Foto 4×6
  4. Swafoto (Selfie) atau foto sendiri
  5. Ijasah Asli
  6. Transkip Nilai Asli
  7. menyertakan Surat Lamaran
  8. Surat Pernyataan
  9. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani

 

Para Pendaftar Akan Melalui Beberapa Proses, Yaitu :

  • Pembukaan Pendaftaran
  • Pembuatan Akun
  • Verifikasi Administratif
  • Pengumuman Hasil Verifikasi Pra-Sanggah
  • Masa Sanggah
  • Pengumuman Hasil Verifikasi Administratif
  • Ujian Seleksi
  • Pengumuman Hasil Seleksi
  • Pengolahan Nilai
  • Pengumuman Hasil Nilai Pra-Sanggah
  • Masa Sanggah Nilai
  • Pengolahan Nilai Akhir
  • Pengumuman Hasil Kelulusan Akhir
  • Pemberkasan
  • Pengusulan Penetapan Nomor Induk
  • Penetapan NIP

 

Bagi pendaftar dengan jalur CPNS, pelaksanaan Ujian Seleksi terdiri dari dua tahap. Yaitu SKD dan SKB. Adapun untuk PPPK Non Guru terdapat tambahan Ujian Seleksi Kompetensi. Sementara untuk PPPK Guru, pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi akan dilakukan dengan 3 kali kesempatan.

Also Read

Leave a Comment

Ads - Before Footer