BLT Subsidi Gaji, Kapan Cair Lagi ?

Azza Azzahra

BLT Subsidi Gaji diharapkan cair kembali menyusul pemberlakuan PPKM darurat. Terlebih, para buruh dan pengusaha yang terdampak langsung kebijakan ini. Apalagi, muncul wacana perpanjangan PPKM Darurat yang semkain mmebuat buruh pengusaha berusaha keras mempertahankan usaha nya, dan buruh yang sudah terbayang ancaman PHK.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, BLT gaji sangat diperlukan untuk bertahan hidup, terlebih bagi buruh yang dirumahkan, karena tempat kerja terpaksa harus tutup.  Seperti buruh untuk sektor transportasi, hotel, sampai ritel yang banyak tutup dan mengakibatkan mereka tidak mendapat upah. Tidak hanya itu, menurut Said Iqbal, sektor lain yang banyak merumahkan karyawan diantaranya : industri otomotif dan perangkatnya, elektronik dan perangkatnya, farmasi, tekstil, garmen, sepatu, percetakan, semen, termasuk juga perbankan.

Sementara itu, Ketua BPD PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono berharap, pemerintah memberikan dukungan dengan payung hukum mengenai pemberlakuan unpaid leave, multi-tasking, juga pergantian atas Perjanjian Tenaga Kerja Waktu tertentu menjadi Tenaga Kerja Harian (Casual).

Tidak hanya pengusaha dan buruh, para ekonom juga mengimbau pemerintah kembali melanjutkan BLT subsidi gaji.  Terlebih, sebenarnya masih ada kuota BLT subsidi gaji tahun 2020 lalu yang belum disalurkan.

Beberapa Alasan BLT Subsidi Gaji, Harusnya Cair Lagi :

  1. Pengusaha Menuntut BLT Subsidi Gaji

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menjelaskan, beberapa keperluan pelaku usaha.

Diantaranya : menghilangkan untuk waktu tertentu ketentuan penggunaan paling rendah pemakaian listrik dan gas. Meniadakan sementara Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), juga Pajak Reklame dan pajak atau pungutan lain yang bersifat tetap. Menghadirkan subsidi upah pekerja sebanyak 50%. menjalankan pemberlakuan penetapan secara jelas  serta memberlakukan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat, disiplin dan berkelanjutan.

  1. Mengusulkan BLT Subsidi Gaji Rp 5 Juta

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyebut, seharusnya pemerintah juga memberi alokasi bansos dan menyalurkan BLT subsidi gaji untuk penerima bansos sebesar Rp5 juta.

Harapannya, minggu pertama bisa segera cair kurang lebih 70-80% dari target bansos tunai. Harapannya, bisa mencegah perusahaan melakukan PHK massal saat tidak mampu membayar upah secara penuh kepada pegawainya.

Jika BLT Subsidi Gaji diberikan, pekerja penerima bisa menggunakannya untuk membeli kebutuhan makan dan keperluan bukan pangan, seperti membayar angsuran, tagihan listrik dan beban internet. BLT Subsidi Gaji juga dapat mencegah perusahaan melakukan PHK massal saat perushaan tidak dapat menggaji penuh karyawan.

  1. BLT Subsidi Gaji Pernah Diberikan Namun tak Berlanjut

Pemerintah merencanakan alokasi untuk perlindungan sosial sebanyak Rp149,08 triliun saat PPKM darurat. Dimana Perlindungan sosial tersebut diantaranya adalah penyaluran bansos tunai sampai BLT UMKM.

Sayang,  BLT Subsidi Gaji tidak masuk dalam anggaran tersebut. Padahal, pengusaha dan buruh ikut terdampak pemberlakuan PPKM darurat. karena banyak pekerja yang terdampak lantaran dirumahkan dan terancam PHK, salah satunya pekerja di blok restoran dan hotel.

  1. Pembagian BLT Subsidi Gaji Dengan Syarat

– Wajib tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan NIK.

– Pekerja penerima adalah pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.

– Pekerja Penerima berstatus aktif dalam program Jamsos BPJS Ketenagakerjaan, yang direalkan dengan nomor kartu kepesertaan.

– Status Kepesertaan sesuai dengan ketentuan

– Pekerja Penerima adalah peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang menyetor iuran yang besarannya dihitung menurut upah dibawah Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah).

– Mempunyai rekening bank yang masih aktif.

  1. Sisa BLT Subsidi Gaji Tahun 2020

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pernah memiliki target penyaluran BLT Subsidi Gaji akan kembali digulirkan pada Juni 2021. Perihal tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban mereka dalam mengolah alokasi dana tersebut.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Aswansyah pernah mengatakan, akan memperjuangkan pekerja yang belum mendapat BLT Subsidi Gaji, pada Mei 2021 lalu.

  1. Kelebihan BLT Subsidi Gaji 2020 Sudah pengajuan ke Kemenkeu

Aswansyah menambahkan, pihaknya telah melakukan pengajuan kelebihan dana BLT subsidi Gaji tahun 2020 pada  Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kedepan, paska menerima pengesahan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, akan segera dicairkan pada para pekerja yang belum mendapat BLT gaji pada tahun 2020.

Menurut Aswansyah, Kemnaker berusaha mengajukan pada Kemenkeu dana lebih dari BSU/BLT yang belum tersalurkan tersebut, agar bisa kembali disalurkan tahun ini. Pasalnya, keputusan ini harus mendapat persetujuan dari Kemenkeu dan sesuai dengan regulasi keuangan Negara.

 

Sebagai Informasi, BLT subsidi Gaji pernah diberikan pada tahun 2020 lalu, pada pekerja yang berstatus aktif dan terdaftar dalam BPJS KetenagaKerjaan. Diharapkan, Bantuan ini kmebali dilanjutkan sebagai kompensasi PPKM Darurat.

Also Read

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer