BLT Subsidi Gaji Cair Lagi, Tingkatkan Daya Beli Pekerja/ Buruh  

Azza Azzahra

BLT Subsidi Gaji Cair lagi, rencananya akan kembali diberikan pada para pekerja yang terdampak PPKM lanjutan atau PPKM level 4. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan, bantuan subsidi upah( BSU) 2021 yang hendak diberikan kepada pekerja diharapkan bisa menghindari terbentuknya Pemutusan Hubungan Kerja atau ( PHK).

Ia berharap Pemberian BSU sanggup menaikkan daya beli serta melindungi tingkatan kesejahteraan pekerja/ buruh. Selain itu, hadirnya BSU diharap dapat menopang ekonomi dengan meringankan beban pengusaha agar bisa mempertahankan usahanya di masa pandemi ini.

Lewat BSU ini, pihaknya berharap ikatan industrial yang harmonis dan kondusif di industri terpelihara, agar sebisa mungkin menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja.

Menaker menambahkan, dengan BLT Subsidi Gaji Cair Lagi, beban industri bisa menurun sehingga pengusaha serta pekerja bisa terus melaksanakan diskusi sosial mencari pemecahan bersama dalam menyikapi dampak pandemi.

Pada bantuan tersebut, jumlah calon penerima diperkirakan hampir mencapai 8,8 juta orang dengan kebutuhan alokasi dana sekitar Rp 8,8 triliun, dimana besaran yang diterima untuk masing masing orang sebesar  Rp. 1 juta yang disalurkan lewat transfer bank. Jumlah itu merupakan taksiran, karena proses penyisiran informasi masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaaan.

BLT Subsidi Gaji Cair Lagi, Dengan Syarat : 

  • Pekerja penerima upah yang berstatus sebagai Penduduk Negeri Indonesia( WNI) serta terdaftar selaku peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.
  • Calon penerima merupakan pekerja yang terletak di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor. 20 Tahun 2021 jo No 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Warga Berbasis Mikro, Serta Memaksimalkan Posko Penindakan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkatan Desa Serta Kelurahan Buat Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
  • Calon penerima merupakan anggota atau peserta jaminan sosial yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berlandaskan upah dibawah Rp. 3, 5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  • Calon Penerima adalah pekerja pada zona yang terdampak PPKM antara lain industri barang siap pakai atau konsumsi, perdagangan serta jasa kecuali jasa pembelajaran serta kesehatan, transportasi, aneka industri, properti serta real estate.

 

Sementara itu, pemerintah menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber informasi. hal ini karena data yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan dinilai lebih akurat serta lengkap, akuntabel dan valid sebagai dasar pemberian BLT Subsidi Gaji.

BLT Subsidi Gaji Cair Lagi, akan diberikan dengan rincian setiap bulan mendapat 500.000 untuk dua bulan bagi calon penerima dari kalangan pekerja / buruh. Atau setiap buruh yang masuk dalam data BPJS ketenagakerjaan, akan mendapat Bantuan Subsidi Gaji sebesar 1 ( satu ) juta rupiah. Perlu diketahui jika pekerja yang terdata, akan langsung menerima bantuan tersebut melalui rekening bank aktif yang dimilikinya.

Dalam konferensi pers virtual Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM Darurat, Menteri Ida menjelaskan, akan membuat payung hukum dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait adanya subsidi upah. Usulan ini terkait bantuan pemerintah yang merupakan stimulus pemberlakuan PPKM yang ber koordinasi dengan Komite Penanganan dan Pemulihan Ekonomi Nasional,  Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Subsidi gaji Cair Lagi juga sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat terutama kaum buruh yang terdampak PPKM. Pasalnya, dalam masa tersebut banyak usaha tidak beroperasi, yang mengakibatkan kaum pekerja kehilangan pendapatan.

Also Read

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer