BLT Subsidi Gaji 2021 1 Juta Segera Cair, Berikut Persyaratan Penerimanya

Azza Azzahra

Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau honorer di kementerian/lembaga (K/L) sampai pegawai BUMN bisa juga memperoleh bantuan subsidi upah/gaji (BSU) Rp 1 juta.

Mereka dapat memperoleh BLT karyawan sepanjang memenuhi syarat yang ditata dalam Aturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 mengenai Peralihan Atas Aturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Dasar Pemberian Kontribusi Pemerintah Berbentuk Subsidi Gaji/upah Untuk Karyawan/pekerja Dalam Pengatasan Efek wabah.

“Untuk Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau honorer di kementerian/instansi dan pegawai BUMN bisa terima BSU sepanjang penuhi syarat sama sesuai Permenaker No.16 Tahun 2021,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah

 

Prasyarat Ppnpn atau Honorer Penerima Subsidi Gaji Rp 1 juta. 

yaitu sebagaimana berikut:

  1. Warga negara Indonesia yang dinyatakan dengan pemilikan nomor induk kependudukan.
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d bulan Juni 2021.
  3. Memiliki Gaji/Upah terbanyak senilai Rp 3.500.000 /bulan.
  4. Bekerja di daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tingkat 3 dan tingkat 4 yang ditentukan oleh pemerintahan seperti tertera dalam Lampiran I yang disebut sisi tidak dipisahkan dari Aturan Menteri ini.
  5. Diprioritaskan yang bekerja pada bidang usaha industri barang konsumsi, transportasi, beragam industri, property serta real estate, perdagangan dan layanan terkecuali jasa pengajaran dan kesehatan, sesuai kategorisasi data berbagai sektor di BPJS Ketenagakerjaan.

 

Pasal 3A ayat 1 menjelaskan jika gaji/upah yang disaksikan sebagai persyaratan yaitu yang paling akhir disampaikan oleh pebisnis atau pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Gaji/Upah paling akhir yang disampaikan seperti diterangkan pada ayat (1) terdiri dari upah dasar dan tunjangan masih tetap,” begitu bunyi pasal 3A ayat 2.

Lalu di pasal 3A ayat 3 disebut bila karyawan/pekerja bekerja di daerah dengan upah minimal kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp 3,5 juta, karena itu syarat gaji/upah yang menerima subsidi gaji jadi terbanyak sebesar UMK dibulatkan ke atas sampai ratus ribuan penuh.

“Dalam soal daerah tidak memutuskan upah minimum kabupaten/kota karena itu syarat Gaji/Upah seperti dikatakan dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi terbanyak sebesar upah minimal propinsi dibulatkan ke atas sampai ratus ribuan penuh,” begitu bunyi pasal 3A ayat 4.

Pemerintah memutuskan BSU atau Bantuan Subsidi Upah untuk pegawai atau karyawan dengan gaji maksimal 3,5 juta rupiah. Menurut rencana, bantuan tersebut berbentuk uang senilai 500 ribu rupiah untuk dua bulan. Atau total 1 juta rupiah yang akan diberikan pada jutaan pekerja menurut data yang ada di BPJS KetenagaKerjaan.

 

 

 

Tags : upah,gaji,pegawai,ketenagakerjaan,gaji upah,subsidi upah,bpjs ketenagakerjaan,rp juta,pegawai pemerintah non,non pegawai negeri,pegawai negeri ppnpn,ppnpn atau honorer,honorer di kementrian,pemerintah non pegawai

Also Read

Ads - Before Footer