BLT Cair Tahap 2, Segera Cek Status BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di Kemnaker

Azza Azzahra

BLT tahap 2 Subsidi upah cair kembali. BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek kembali memberikan 1,25 juta data calon yang menerima bantuan subsidi upah/upah (BSU) tahapan II ke Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin (16/8/2021). Sampai sekarang ini, sekitar 2,25 juta data sudah diberikan dari sasaran BSU yang mengarah 8,tujuh juta lebih karyawan.

Info BLT cair kali ini untuk karyawan dengan upah di bawah 3,5 juta. Pada tahapan I tempo hari, dari 1.000.200 data yang diberikan, dijumpai jumlah karyawan yang terima dana BSU sejumlah 947.669 karyawan. Ada 42.153 karyawan dipastikan gagal lolos klarifikasi karena terdaftar sebagai yang menerima bantuan sosial lainnya.

Saat itu, bantuan untuk 10.378 karyawan dipastikan tidak berhasil transfer. Pemicunya, rekening karyawan dengan status dormant atau mungkin tidak benar. Khusus yang tidak berhasil transfer seterusnya akan dilaksanakan pembukaan rekening secara kelompok.

Direktur Khusus BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menjelaskan, penyerahan data BSU dilaksanakan dengan bertahap untuk pastikan pendistribusian bantuan pas target, sekalian meminimalkan berlangsungnya kekeliruan.

Saat itu, Kementerian Ketenagakerjaan melaunching situs sah untuk menyaksikan Info BLT Cair atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kemnaker

Bantuan Pemerintahan berbentuk subsidi Upah/Upah untuk Karyawan/Pekerja mempunyai tujuan membuat perlindungan, menjaga dan tingkatkan kekuatan ekonomi karyawan/pekerja dalam pengatasan imbas wabah.”Pendistribusian bantuan subsidi tahun ini dikasih ke karyawan/pekerja sejumlah Rp500.000,-/bulan sepanjang 2 bulan, yang bakal diberi sekalian sejumlah Rp 1.000.000,”

Adapun persyaratan calon yang menerima BSU 2021 ialah seperti berikut:

  1. Masyarakat Negara Indonesia yang ditunjukkan dengan pemilikan NIK
  1. Peserta aktif program agunan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
  1. Memiliki Upah/Upah terbanyak sejumlah Rp 3,5 juta.

Buruh/Karyawan bekerja di daerah dengan upah minimal propinsi atau kabupaten/kota semakin besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) karena itu syarat Upah/Upah itu jadi terbanyak sebesar upah minimal kabupaten/kota dibulatkan ke atas sampai ratus beberapa ribu penuh.

Sebagai contoh: Upah minimal Kabupaten Karawang sejumlah Rp 4.798.312 dibulatkan jadi Rp 4.800.000

  1. Bekerja di daerah PPKM Level 3 dan Level 4 yang diputuskan pemerintahan
  1. Diprioritaskan yang bekerja pada bidang industri barang konsumsi, transportasi, bermacam industri, property dan real estate, perdagangan dan jasa terkecuali Pengajaran dan Kesehatan (sama sesuai kategorisasi data sectoral BPJSTK)

 

Untuk mengetahui Info BLT Cair, dapat lakukan pemeriksaan dengan :

  1. Kunjungi web kemnaker
  1. Daftar Account

Jika belum mempunyai account, karena itu Anda wajib melakukan registrasi. Melengkapi registrasi account. Pengaktifan account dengan memakai code OTP yang bakal dikirim ke nomor smartphone Anda.

  1. Masuk

Login di dalam account Anda

  1. Melengkapi Profile

Melengkapi profile biodata diri Anda berbentuk photo profile, mengenai Anda, status pernikahan dan type lokasi.

  1. Check Pemberitahuan
  • Status Terdaftar

Anda akan memperoleh pemberitahuan jika sudah tercatat sebagai calon yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai tingkatan penyerahan data calon yang menerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan.

  • Tak Terdaftar

Anda akan memperoleh pemberitahuan tidak terdaftar sebagai calon yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), jika Anda tidak penuhi syarat sebagai yang menerima BSU sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

Anda akan memperoleh pemberitahuan yang serupa, jika Anda penuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tetapi data Anda belum masuk ke tingkatan penyerahan data calon yang menerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan.

  1. Penentuan Status
  • Ditetapkan

Anda akan memperoleh pemberitahuan jika sudah diputuskan sebagai yang menerima Bantuan Subsidi Upah.

  • Belum Penuhi Persyaratan

Anda akan memperoleh pemberitahuan jika belum penuhi persyaratan.

  1. Pendistribusian

Tersalurkan ke Rekening Anda

Anda akan memperoleh pemberitahuan jika dana Bantuan Subsidi Upah sudah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

 

Also Read

Ads - Before Footer