BLT Anak Sekolah Cair, Berikut Info Beserta Syarat Penerimaannya

Azza Azzahra

Satu diantara penerima bantuan sosial (Bantuan sosial) selama PPKM ialah anak sekolah. Dari Sekolah Dasar (SD) sampai SMA mendapatkan bantuan sosial dengan total Rp4,4 juta.

Bantuan sosial anak sekolah juga telah dicairkan. Di mana bantuan itu masuk ke dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Berikut Info terkait BLT Anak Sekolah

  1. Besaran BLT Anak Sekolah

Jika tercatat, penerima bantuan sosial untuk anak sekolah akan mendapatkan dana Rp4,4 juta. Dengan perincian, Pelajar SD mendapatkan Rp900 ribu/tahun (Rp225 ribu/triwulan), Pelajar SMP senilai Rp1,5 juta/tahun (Rp375 ribu/triwulan) dan Pelajar SMA: Rp2 juta/tahun (Rp500 ribu/triwulan).

 

  1. BLT Anak Sekolah Cair di Bank BUMN

Total besaran BLT anak sekolah mencapai Rp4,empat juta untuk anak SD sampai SMA. BLT dapat diambil melalui Bank BUMN yang sudah dipilih pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

 

  1. Langkah Cek Penerima BLT Anak Sekolah

BLT anak sekolah cair bulan ini. BLT anak sekolah masuk ke program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang dicairkan Juli bertepatan dengan periode PPKM level yang diberlakukan pemerintah paska PPKM darurat.

Kemudian, masukkan nama penerima manfaat sesuai sama KTP. Tulis 8 huruf code captcha (dipisah spasi) sesuai kotak yang tercantum. Bila huruf yang ada kurang terang, click ikon refresh untuk memperoleh code huruf baru. Selanjutnya, click tombol mencari data.Adapun yang menerima BLT anak sekolah Rp4,4 juta dapat mengecek nya di cekbansos.kemensos.go.id.

 

  1. Jadwal Pencairan BLT Anak Sekolah

Sementara itu, BLT untuk para siswa didistribusikan dalam waktu setahun. Minimal ada 4 kali periode pencairan dimulai dari Januari, April, Juli dan Oktober.

 

  1. Persyaratan Penerima BLT Anak Sekolah

untuk memperoleh BLT Anak Sekolah harus melengkapi syarat syarat. diantaranya :

  • Pelajar Calon penerima BLT adalah pelajar yang mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Pelajar Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di wilayah masing-masing.
  • Pelajar  Penerima KIP harus juga tercatat di Data Dasar Pendidikan (Dapodik) instansi pendidikan.
  • Untuk keluarga yang tidak mempunyai KIP masih tetap memiliki hak memperoleh BLT dengan melakukan registrasi dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke instansi dinas pendidikan terdekat.
  • Untuk pelajar yang tidak mempunyai KKS tak perlu khawatir, orangtua pelajar dapat memohon Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW sampai kelurahan masing-masing sebagai persyaratan mendaftar ke dinas pendidikan.

 

BLT Anak Sekolah adalah salah satu dari beberapa bantuan sosial yang digelontorkan pemerintah sebagai kompensasi dari kembali diberlakukannya PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang saat ini masuk PPKM level 4 dan diputuskan diperpanjang sampai 9 Agustus mendatang.

 

 

 

 

Tags : blt,anak,sekolah,pendidikan,kip,anak sekolah,blt anak,penerima kip,lembaga pendidikan,blt anak sekolah,penerima blt anak,penerima bantuan sosial,sd hingga sma,keluarga harapan pkh, besaran blt anak

Also Read

Ads - Before Footer