Berminat Beli Rumah Pakai KPR Syariah? Kenali Dulu 2 Jenis Akadnya

Azza Azzahra

kpr syariah

KPR Syariah – Beli rumah dengan pola Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah pola yang dipilih oleh orang. Opsi beli rumah dengan pola KPR umumnya dilaksanakan oleh orang yang tidak memiliki dana yang cukup untuk membeli rumah secara tunai.

Pola KPR sendiri terdiri dari dua tipe, yaitu:

  • KPR Konvensional dan
  • KPR Syariah.

Perbedaan Adalah Keduanya :

Diambil dari situs resmi sikapiuangmu.ojk.go.id KPR syariah adalah tipe yang dapat diperoleh dari periode pendek, menengah, atau panjang untuk rumah baik sisa atau baru dengan konsep KPR.

Lalu, apa akad KPR Syariah ?

Akad KPR Bank Syariah ada empat tipe, yaitu :

  • Murabahah
  • Musyarakah mutanaqisah,
  • Istishna
  • Ijarah mutahiyyah bit tamik.

Akan tetapi, akad KPR di bank syariah yang biasa digunakan dalam investasi pemilikan rumah dan apartemen di Indonesia yaitu akad murabahah atau jual-beli dan akad musyarakah mutanaqisan atau kerjasama-sewa.

Adapun Maksud dari 2 tipe akad KPR syariah itu:

  1. Akad Jual Beli atau Akad Murabahah

Pada intinya, murabahah yaitu kesepakatan jual-beli di antara bank dengan nasabah.

Nanti, bank syariah akan membeli barang yang dibutuhkan oleh nasabah dan selanjutnya menjual ke nasabah yang berkaitan dengan harga ditambah dengan margin atau keuntungan yang disetujui antara bank dan nasabah.

Jika nasabah setuju memakai tipe akad mudarabah, bank akan melakukan pembelian rumah atau apartemen yang diharapkan nasabah.

Hingga, rumah itu dipunyai oleh faksi bank. Baru selanjutnya, rumah itu dipasarkan ke nasabah yang beli dengan mencicil.

Jadi bank tidak mengenakan bunga tetapi ambil margin atau keuntungan dari pemasaran rumah yang sudah dimulai.

Dengan begitu, jadi besaran angsuran yang perlu dibayar nasabah dalam periode yang disetujui tetap.

  1. Akad Kerja Sama Sewa atau Musyarakah Mutanaqisah

Akad KPR jenis ini dilaksanakan di antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang.

Nanti, salah satu pihak akan membeli sisi faksi yang lain dengan bertahap.

Dengan begitu, bank dan nasabah akan membeli rumah atau apartemen bersama dengan jatah pemilikan sama sesuai persetujuan, miskan faksi bank 80 % dan nasabah 20 %.

Selanjutnya, nasabah akan membeli sisi rumah yang dipunyai oleh bank sampai aset yang dipunyai oleh bank beralih tanah ke nasabah.

Also Read

Ads - Before Footer