Semenjak April 2021 lalu, warga dapat lakukan pengajuan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) secara online.
Pengajuan perpanjangan SIM online bisa dilaksanakan lewat aplikasi perpanjang SIM Online, yaitu aplikasi Digital Korlantas Polri lewat pelayanan Sinar (SIM Nasional Persisi), yang bisa didownload lewat AppStore atau PlayStore.
Pemohon perpanjang SIM perlu mendaftarkan account lebih dulu dengan memasukkan nomor smartphone untuk selanjutnya akan dikirim code OTP sebelum ajukan perpanjangan.
Setelah itu, pemohon perpanjang SIM online dapat memasukkan nama lengkap sesuai sama KTP, NIK, dan verifikasi muka memakai face recognition.
Pemohon perpanjang SIM online akan disuruh memasukkan data diri seperti nama lengkap, nomor smartphone, dan alamat e-mail aktif.
Lewat pelayanan perpanjang SIM online ini, warga tak lagi perlu berbaris di kantor Samsat sesuai domisili.
Warga hanya butuh masuk ke sistem registrasi di aplikasi dan lakukan transfer untuk biaya service lewat mobile banking atau ATM.
Dokumen persyaratan perpanjang SIM juga bisa juga diupload lewat aplikasi.
Seperti diketahui, masa aktif SIM yaitu sepanjang lima tahun dan perlu diperpanjang jika sudah usai.
Perpanjangan SIM online serta proses upload dokumen dapat dilaksanakan 90 hari sebelum tanggal masa aktif SIM usai.
Jika masa aktif SIM telah habis, maka diwajibkan membuat SIM baru.
Berikut detail langkah perpanjang SIM Online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri:
- Pilih simbol “SINAR” pada aplikasi itu
- Pilih menu perpanjangan SIM
- Pemohon perpanjang SIM online disuruh pilih golongan SIM dan mengupload photo KTP, photo SIM, dan photo tanda-tangan dan pas-foto dengan dilengkapi hasil pengecekan kesehatan dan psikologi
- Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau bila terjadi penangguhan perpanjang SIM online.
- Tentukan sistem pengantaran yang meliputi sistem ambil langsung oleh pemohon, diambil wakil melalui surat kuasa, atau memakai jasa pengiriman
- Setelah itu, pemohon perpanjang SIM online bisa membayar lewat akun virtual akun BNI
- Selesai membayar, SIM akan dicetak dan akan dikirim sesuai sistem pengantaran yang diputuskan.
- Bila pilih memakai jasa pengiriman, Anda perlu menunggunya di rumah
- Setelah SIM yang telah diperpanjang terkirim sama sesuai alamat, Anda disuruh lakukan klarifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri.