Batal Terapkan Pajak Sembako, Berikut Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN

Azza Azzahra

Batal Terapkan Pajak Sembako, Berikut Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN

Pemerintah akan meningkatkan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejumlah 11 % mulai 1 April 2021 dari mulanya 10 %.

Tetapi, ada banyak barang/jasa yang dibebaskan dari pengambilan PPN yang tertera dalam UU Harmonisasi Ketentuan Perpajakan (HPP) yang baru ditetapkan dalam Sidang Pleno DPR RI.

Mengutip UU itu, Sabtu (9/10/2021), biaya PPN 0 % akan diaplikasikan pada export barang terkena pajak berbentuk, export barang terkena pajak tidak berbentuk, dan export jasa terkena pajak.

15 barang/jasa yang tidak terkena PPN alias biaya PPN 0 %. Ini tertera dalam pasal 16B dan pasal 4A UU HPP.

Barang / Jasa itu, adalah:

  1. Tipe minuman dan makanan tertentu

Dalam pasal 4A, pemerintah bebaskan pemungutan PPN pada beberapa minuman dan makanan pada tempat tertentu. Makanan yang bebas PPN yakni minuman dan makanan yang dihidangkan di hotel, rumah makan, warung, dan semacamnya.

Makanan/minuman itu meliputi yang dimakan pada tempat atau tidak, terhitung minuman dan makanan yang diberikan oleh usaha jasa boga atau katering yang disebut object pajak wilayah atau retribusi wilayah.

  1. Uang dan emas batangan

Di pasal 4A point d, uang dan emas batangan untuk persediaan devisa negara dan surat bernilai masuk ke barang tidak terkena PPN.

  1. Jasa kesenian dan selingan

Jasa kesenian dan selingan mencakup semua tipe jasa yang sudah dilakukan oleh karyawan seni dan hiburan yang merupakan object pajak wilayah dan retribusi wilayah.

  1. Jasa perhotelan

Yang diartikan dalam jasa perhotelan mencakup jasa persewaan kamar dan persewaan ruangan di hotel yang disebut object pajak wilayah dan retribusi wilayah.

  1. Jasa yang disediakan pemerintah

Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka jalankan pemerintahan pada umumnya tidak dikenai PPN. Jasa itu mencakup, semua tipe jasa yang berkenaan dengan aktivitas servis. Jasa cuman bisa dilaksanakan pemerintah sama sesuai wewenangnya dan jasa itu tidak bisa disiapkan oleh wujud usaha lain.

  1. Jasa pengadaan tempat parkir

Jasa ini mencakup jasa pengadaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang sudah dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pebisnis pengurus tempat parkir ke pemakai yang disebut object pajak wilayah dan retribusi wilayah.

  1. Jasa boga atau katering

Jasa itu mencakup semua servis pengadaan minuman dan makanan yang disebut object pajak wilayah dan retribusi wilayah.

Lalu, di pasal 16 B ada banyak barang/jasa kembali yang dibebaskan dari PPN. Pasal 16B ini atur masalah pajak terutang yang tidak diambil beberapa atau semuanya baik untuk beberapa waktu atau selama-lamanya.

UU menerangkan, ada beberapa argumen kenapa pajak terutang ini tidak diambil. Untuk jasa kesehatan misalkan, argumen intinya ialah menggerakkan kenaikan kesehatan warga.

Sementara itu, argumen jasa pengajaran tidak dikenai pajak ialah tingkatkan pengajaran dan kepandaian bangsa.

Pembebasan pajak sembako dilaksanakan untuk memberikan dukungan terdapatnya barang yang bersifat vital.

Barang / Jasa itu, yaitu:

  1. Barang keperluan primer yang paling diperlukan oleh rakyat banyak
  1. Jasa servis kesehatan media tertentu dan ada dalam mekanisme program agunan kesehatan nasional.
  1. Jasa servis sosial
  1. Jasa keuangan
  1. Jasa asuransi
  1. Jasa pengajaran
  1. Jasa transportasi umum di darat dan di air dan jasa angkutan udara dalam negeri sebagai sisi tidak dipisahkan dari jasa angkutan luar negeri
  1. Jasa tenaga kerja

Also Read

Ads - Before Footer