Pemerintahan membagikan dana Rp1,2 triliun untuk bantuan warung dan PKL yang ada di lokasi usaha di wilayah yang mengaplikasikan PPKM tingkat 4. Bantuan sejumlah Rp1,2 juta per usaha akan diserahkan kepada 1 juta usaha PKL dan pemilik warung.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap dalam pendistribusiannya bisa diterima secara utuh ke 1 juta yang menerima. pemerintahan sengaja mengutus TNI/Polri untuk membagi bantuan tunai PKL dan warung Rp 1,2 juta untuk mencegah ketegangan yang terjadi selama TNI/Polri bekerja untuk mengatur usaha yang menyalahi ketetapan.
Selama penyaluran, TNI/Polri diminta untuk memperlihatkan bukti berbentuk photo dan administrasi tanda terima yang nanti dimasukkan dalam mekanisme computer. Hal tersebut untuk memastikan jika yang menerima bantuan tunai PKL dan warung Rp 1,2 juta betul-betul yang memiliki hak.
Penerapan PPKM benar-benar mempengaruhi kegiatan ekonomi, menekan ketahanan sosial warga miskin dan rawan, dan berpengaruh di dunia usaha. Pemerintahan pahami keadaan susah itu karena dunia usaha harus tutup sementara dan lakukan beragam cara untuk tetap bertahan hidup.
Pemerintahan mengutamakan bantuan dari rasio usaha diawali dari rasio micro karena mereka ialah pihak yang paling terimbas PPKM dan tidak mempunyai dana cadangan yang cukup.
Bantuan ini dipercaya akan berguna sebagai support kas untuk PKL dan warung yang paling terimbas karena pengetatan mobilisasi. Meskipun mobilisasi warga telah berangsur pulih, bantuan ini akan berguna sebagai usaha rekondisi bidang UMKM.
Adapun Persyaratan Yang Menerima Bantuan Warung – PKL yang dapat memperoleh Bantuan Rp 1,2 juta :
- Warung dan PKL yang tidak terhitung dalam Daftar Yang menerima/Calon Yang menerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro)
- Lokasi usaha ada pada Kabupaten/Kota yang mengaplikasikan PPKM Tingkat 4 berdasar Inmendagri No 27 dan 28 Tahun 2021.
- Penuhi syarat yang ditetapkan: WNI, mempunyai e-KTP dan bukan ASN, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD
Untuk jalur penyebarannya dilaksanakan oleh TNI-Polri. Petugas akan mengumpulkan data dari Dinas yang tangani masalah Koperasi dan UKM pada Kabupaten/Kota.
“Petugas Pendata lakukan validasi data NIK berdasar SIMA-BPUM untuk mengetahui calon yang menerima BT-PKLW tidak terdata sebagai calon atau yang menerima BPUM,”.
Apabila sudah terverifikasi bukan yang menerima BPUM yang lain dan sudah isi formulir, pemilik PKL-warung akan terima info agenda dan tempat ia terima bantuan, Paling lama dua hari kerja.
Setelah sudah menerima info terkait jadwal dan tempat terima bantuan, petugas akan mengonfirmasi kembali data calon yang menerima bantuan PKL-warung Rp 1,2 juta.
Baru kemudian, jika NIK calon yang menerima BT-PKLW dengan data BPUM dinyatakan cocok dengan calon yang menerima dengan perhitungan daftar yang menerima. Sesudah dilaksanakan klarifikasi, baru Petugas Penyalur memberikan dana secara tunai.
Dana bantuan ini pertama dilaunching 9 September lalu di Medan, Sumatera Utara. Pemerintah melalui Menkeu Sri Mulyani Berharap, Bantuan warung PKL sampai di tangan yang tepat dan bermanfaat.