Bantuan UKT 2,4 juta Cair Untuk Mahasiswa, Begini Cara Mendapatkannya

Azza Azzahra

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tehnologi (Kemendikbud Ristek), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tidak ada mahasiswa yang putus kuliah karena tidak sanggup membayar uang kuliah di tengah-tengah pandemi.

Mulai September 2021, Kemendikbud Ristek akan salurkan Rp 745 miliar untuk kelanjutan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa yang terimbas pandemi.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Penelitian dan Tehnologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim menjelaskan bantuan UKT yang bakal didistribusikan adalah kepedulian pemerintahan ke setiap mahasiswa yang terkena dampak.

“Mendengar begitu banyak keluh kesah mahasiswa karena terimbas ekonomi dari pandemi, kami memberi respon dengan membuat bantuan UKT yang kami teruskan,” tutur Nadiem dalam Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal tahun 2021 secara online, Rabu (4/8/2021).

 

Adapun Besaran dan target bantuan UKT 2021, adalah :

Dana bantuan UKT akan mulai diteruskan di September 2021. Ada beberapa ketetapan yang diuraikan Nadiem berkaitan besaran bantuan UKT dan penerimanya.

Nadiem menerangkan, besaran UKT diberikan at cost (sama sesuai besaran UKT), optimal Rp 2,4 juta.

“Bila UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, maka selisih UKT dengan Rp 2,4 juta jadi kebijakan perguruan tinggi sesuai keadaan mahasiswa,” jelasnya.

Disamping itu, mahasiswa yang memiliki hak memperoleh bantuan UKT Kemendikbud Ristek adalah mahasiswa yang aktif kuliah, bukan yang menerima KIP Kuliah atau Bidikmisi, dan mempunyai keadaan keuangan yang membutuhkan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.

“Ini untuk mahasiswa yang belum terima bantuan untuk bayar UKT-nya. Dan keadaan keuangan keluarganya memerlukan bantuan UKT untuk semester ganjil 2021,” jelas Nadiem.

 

Proses pencatatan Mahasiswa penerima bantuan UKT

 

Jika mahasiswa sudah penuhi persyaratan target bantuan UKT, maka harus melakukan beberapa langkah setelahnya.

Mekanisme mendapatkan Bantuan UKT, ialah :

  1. Mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi. Nadiem menyebutkan, proses ini sama dengan bantuan UKT awalnya.
  2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek.

 

Jika mahasiswa dipastikan memiliki hak memperoleh bantuan UKT 2021, maka bantuan UKT akan didistribusikan Kemendikbud Ristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

Nadiem mendorong semua perguruan tinggi untuk mencatat semua mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT.

“Uang yang kita kirim semua semestinya untuk bantuan UKT, tidak ada yang tidak. Laporan harus terbuka, jika tidak ada sanksi,” terang Nadiem.

hal ini, lanjut Nadiem, dilaksanakan untuk memastikan tidak ada mahasiswa yang terpaksa berhenti kuliah karena tidak dapat membayar UKT.

Nadiem menyebutkan, Kemendikbud Ristek juga  menyediakan advokasi untuk mahasiswa yang memiliki hak menerima keringanan UKT tapi tidak memperoleh haknya.

“Nah, ini dapat diadukan di sini. Kami mempersiapkan mekanisme service advokasi berkaitan kemudahan UKT di cakupan perguruan tinggi,” katanya.

 

Jika diketemukan ada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan UKT sementara ada mahasiswa yang memerlukan, Nadiem menegaskan maka perguruan tinggi tersebut akan memperoleh sanksi berbentuk penalti kinerja yang berpengaruh pada alokasi anggaran dari pemerintahan.

 

 

tags : ukt,bantuan,mahasiswa,perguruan,tinggi,ristek,bantuan ukt,perguruan tinggi,kemendikbud ristek,uang kuliah,pendidikan kebudayaan,kebudayaan riset,pendidikan kebudayaan riset,riset dan teknologi,bantuan uang kuliah,uang kuliah tunggal

Also Read

Ads - Before Footer