Bantuan Tunai Rp. 1,2 Juta Untuk PKL, Dalam Tahap Finalisasi

Azza Azzahra

Menteri Koordinator Sektor Ekonomi Airlangga Hartarto menjelaskan bantuan untuk Usaha Micro Kecil (UMK) dan Pedagang Kaki Lima (PKL) sebesar Rp 1,2 juta untuk 1 juta penerima masih dalam tahapan finalisasi.

“ini bantuan UMK dan PKL baru ini sedang difinalisasi dan diharap sudah langsung bisa digerakkan lewat TNI dan Polri, peraturannya telah dipersiapkan dan ini akan dibagi Rp 1,2 juta ini untuk 1 juta sasaran,” kata Menko Airlangga dalam konferensi jurnalis penilaian dan implementasi PPKM, Senin (2/8/2021).

Sementara untuk PKH pada bulan Juli telah terlaksana Rp 5,15 triliun untuk beberapa 7,44 juta Penerima Keluarga Manfaat. Sedang kartu sembako telah terlaksana sekitar Rp 9,4 triliun untuk 15,67 juta KPM, dan program BLT Desa terlaksana Rp 1,48 triliun untuk 2,8 juta KPM.

“Demikian juga bantuan subsidi gaji yang mulai jalan dan bantuan presiden usaha mikro yang mulai dikeluarkan oleh Bapak Presiden di tanggal 30 Juli lalu,” katanya.

Sambungnya, sampai Juli 2021 aktualisasi bujet Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah capai Rp 305,5 triliun atau baru capai 41 % dari batas bujet Rp 744,75 triliun.

“Program Perbaikan perekonomian aktualisasi sampai Juli telah mencapai Rp 305,5 triliun atau sejumlah 41 % dari keseluruhan Rp 744,75 triliun,” tambah Airlangga Hartarto.

Adapun rinciannya, cluster kesehatan telah terlaksana Rp 65,55 triliun, cluster pelindungan sosial terlaksana Rp 91,84 dari pagi Rp 186,64 triliun, support UMKM dan koperasi dan korporasi aktualisasinya Rp 52,43 dari Batas Rp 162,4 triliun.

Selanjutnya, cluster fokus aktualisasinya Rp 47 triliun dari Batas Rp 117, 94 triliun dan cluster investasi stimulan usaha aktualisasinya telah mencapai Rp 43,35 triliun dari Batas sebesar Rp 62,83 triliun.

Di lain sisi, kata Airlangga, sekarang ini perubahan wabah masih naik-turun. Akan tetapi, sudah ada sejumlah pembaruan dari beberapa indikator.

 

Oleh karenanya Pemerintahan terus menggerakkan usaha perbaikan baik di bidang kesehatan melalui testing dan bidang sosial melalui percepatan pendistribusian bantuan sosial ke warga yang terimbas.

Pemerintahan akan memberikan bantuan sebesar Rp 1,2 juta untuk pelaku usaha informal seperti PKL, pemilik warung atau lapak jajan.

Bantuan ini diserahkan kepada pemilik usaha tidak resmi (PKL, warung, lapak jajan) yang terimbas PPKL Tingkat 4.

Diambil dari situs resmi Kementerian Koordinator sektor Ekonomi, Kamis (22/7/2021), bantuan atau stimulan usaha mikro atau super micro sebesar Rp 1,2 juta ini akan diserahkan kepada 1 juta usaha mikro yang terimbas PPKM Tingkat 4.

Menurut Airlangga, pendistribusian bantuan tunai Rp 1,2 juta ini akan diteruskan oleh TNI Polri.

Ketentuan lebih detil berkaitan proses pendistribusian bantauan saat ini sedang diatur oleh TNI/Polri.

Meskipun begitu, Airlangga memberi gambaran singkat berkaitan pendistribusian bantuan tunai Rp 1,2 juta ini.

Menurut dia, untuk memperoleh bantuan tunai Rp 1,2 juta ini, warga atau PKL harus mendaftarkan atau didaftar oleh petugas.

Registrasi akan dilaksanakan secara jemput bola lewat Babhinsa dan Bhabinkamtibmas dengan mengunjungi calon penerima langsung.

 

Jemput bola ini untuk mempermudah PKL atau calon penerima dalam mendaftar.

Dalam registrasi ini, lanjut Airlangga, ada isian simpel yang perlu diisi oleh calon yang menerima bantuan.

Isian simpel itu ialah beberapa data dasar seperti NIK, Tipe Usaha/Warung, Lokasi Usaha dan isian data dasar yang lain.

Setelah dilaksanakan registrasi, TNI/Polri akan lakukan pengujian data ke Pemda (Dinas terkait) berkenaan data NIK.

Pengujian NIK itu untuk memastikan pemilik NIK itu tidak tergolong yang telah memperoleh BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 juta.

Hal ini supaya tidak ada duplikasi atau dobel bantuan.

“Setelah data benar, maka TNI/Polri akan menetapkan dan pemilik NIK itu resmi sebagai Penerima Bantuan,”

Kemudian, dalam pendistribusiannya, TNI/Polri akan salurkan bantuan langsung dengan mendatangi lokasi usaha.

Hal ini sekaligus memeriksa kesesuaian data yang diisi.

“Untuk pertanggungjawaban atas pendistribusian bantuan itu, bisa berupa Tanda Terima (Informasi Acara) dari Penerima Bantuan (pemilik warung/PKL dan lain-lain.) dan dibarengi dengan photo/dokumentasi yang layak,” jelas Airlangga.

Untuk memastikan tidak ada penyelewengan dalam pendistribusian bantuan ini, Airlangga mengatakan TNI/Polri akan bekerjasama dengan pemda setempat, Kemenkop UKM, Kemendagri dan beberapa lembaga yang lain.

 

“TNI/Polri akan bekerjasama dengan Pemda (Dinas terkait), Kemendagri (Dukcapil), Kemenkop UKM (Data BPUM), dan untuk pemantauannya akan didampingi oleh Kejaksaan Agung, BPKP dan KPK, hingga proses pendistribusian bisa berjalan cepat dan pas target,” tutur Airlangga.

Bantuan Tunai Rp 1,2 juta untuk PKL itu sebagai bagian dari Program Pelindungan Sosial.

Diambil dari situs Kemenko Ekonomi, Pemerintahan membagikan tambahan bujet untuk Program Rekondisi Ekonomi Nasional (PEN), terutamanya cluster Kesehatan dan Pelindungan Sosial (Perlinsos) yang mendapatkan tambahan sebesar Rp 55,21 triliun.

Khusus untuk Program Perlinsos ditambahkan sebesar Rp 33,98 triliun (dari mulanya Rp 153,86 triliun jadi Rp 187,84 triliun), untuk program Kartu Sembako, Potongan harga Listrik, Bantuan Paket Internet, Kartu Prakerja, Bantuan Beras Bulog dan Kartu Sembako PPKM.

Also Read

Ads - Before Footer