Bantuan Subsidi Upah Cair Lagi, Begini Skemanya di Tahun 2021.

Azza Azzahra

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan ada 3 ketidaksamaan antara pola bantuan upah upah/gaji (BSU) tahun 2021 dan tahun 2020 untuk karyawan.

“Minimal ada tiga ketidaksamaan pola dengan BSU tahun kemarin,” tutur Menaker Ida di Jakarta, Rabu (4/8/2021).

3 Skema perbedaan ketentuan Bantuan Subsidi Upah 2020 dengan BSU 2021.

Antara lain :  

  1. Pada faktor persyaratan calon yang menerima subsidi upah, terutamanya pada batas upah/gaji, daerah, dan bidang tugas yang terimbas.

 

Menaker menerangkan, subsidi upah tahun ini, karyawan/pekerja yang memiliki hak memperoleh bantuan harus memiliki upah/gaji paling banyak senilai Rp3,5 juta.

Dengan ketetapan, karyawan/pekerja yang bekerja di daerah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, karena itu syarat upah/gaji itu menjadi terbanyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas sampai ratus beberapa ribu penuh.

Dia memberikan contoh, Gaji Minimal Propinsi DKI Jakarta sejumlah Rp4.416.185 dibulatkan jadi Rp4.500.000. Begitupun dengan Gaji Minimal Kabupaten Karawang sejumlah Rp4.798.312,00 dibulatkan jadi Rp4.800.000.

“Adapun pada faktor batas daerah, karyawan/pekerja yang memiliki hak memperoleh BSU, yakni karyawan yang bekerja di daerah PPKM Tingkat 3 dan Tingkat 4 yang diputuskan pemerintahan seperti dalam Lampiran I Permenaker 16/2021,” katanya.

Selain itu, untuk subsidi upah tahun ini diprioritaskan bagi karyawan/pekerja yang bekerja pada bidang industri barang konsumsi, transportasi, beragam industri, property, dan real estate, perdagangan dan jasa, terkecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

“Sedangkan tahun kemarin, batas upah/gaji yang menerima BSU maksimum senilai Rp5 juta dan tidak ada pembatasan daerah atau bidang,” paparnya.

Pemerintahan sebelumnya sudah umumkan gagasan pemberian subsidi upah sejumlah Rp 2,4 Juta pada pegawai swasta yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020 lalu.

 

  1. Besarnya uang yang bakal diterima oleh karyawan/pekerja pada BSU tahun 2021 ini sejumlah Rp 500 ribu/bulan untuk 2 bulan dan akan diteruskan atau jika dijumlah totalnya Rp.  1 juta.

Tentu nominal itu berbeda dengan tahun kemarin, di mana dana yang didistribusikan untuk penerima BSU sebesar Rp 600 ribu /bulan sepanjang empat bulan, hingga jumlah BSU yang didapat sejumlah Rp2,4 juta.

 

  1. Dari segi pola pendistribusian, terutama pada rekening yang menerima BSU yang semuanya akan diteruskan lewat empat Bank HIMBARA, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Pada tahun kemarin pendistribusian dana BSU memakai rekening individu yang menerima BSU.

Menaker mengharap pendistribusian tahun ini berjalan mulus, masih tetap target, dan bisa menolong karyawan/pekerja yang menyusut penghasilannya, dan sanggup menggerakkan kemajuan ekonomi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali menegaskan, tenaga kerja atau pekerja calon yang menerima bantuan upah upah Rp 1 juta harus mempunyai rekening bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Punya Negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, atau BTN.

Pengecualian ia berikan pada karyawan di daerah Aceh, yang dapat memakai rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk menerima bantuan upah gaji (BSU) itu.

Untuk mempercepat proses pemberian bantuan subsidi upah, dia meminta pada semua perusahaan yang belum memberikan data rekening pekerjanya agar secepatnya memberikan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ida menjelaskan, pemerintahan bekerja bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan siap salurkan bantuan subsidi upah atau upah gaji sebesar Rp 1 juta ke 8,7 juta tenaga kerja di daerah PPKM tingkat 3 dan tingkat 4.

Ida menerangkan, pekerja penerima upah harus memenuhi syarat yang wajib dipenuhi untuk menerima bantuan subsidi upah ini.

 

Syarat pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah :

  1. Terdaftar sebagai WNI yang ditunjukkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Selanjutnya tercatat sebagai yang menerima jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS yang aktif s/d Juni 2021.
  3. Persyaratan lain, bantuan upah upah ini diserahkan kepada tenaga kerja dengan gaji optimal Rp 3,5 juta /bulan sama sesuai gaji minimun propinsi (UMP) atau kabupaten/kota tempatnya bekerja.

 

 

Tag :  subsidi,upah,bsu,gaji,pekerja,subsidi gaji,bantuan subsidi,pekerja buruh,gaji upah,penerima bsu,bantuan subsidi gaji,batasan gaji upah,subsidi gaji tahun,buruh yang berhak

Also Read

Ads - Before Footer