Bantuan Subsidi Upah Cair, Cek Kepesertaan BP Jamsostek Yuk !

Azza Azzahra

Pemerintahan lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mengeluarkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 500.000 untuk 2 bulan yang bakal dibayar langsung ke calon yang menerima sejumlah Rp 1 juta.

BSU ini diperuntukkan untuk mencegah pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pekerjanya.

Disamping itu untuk menolong karyawan yang diberhentikan atau upahnya menyusut karena limitasi jam kerja.

Menteri Ketengakerjaan Ida Fauziyah mengutarakan dalam penyaliran BSU, Kemenaker mengarah pada data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, karena dipandang sebagai data yang benar.

“Tahapan awalnya proses penyelenggaraan BSU sudah diawali, jumlah data yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, hari ini kita awali dari 1 juta calon yang menerima,” kata Ida lewat virtual, Jumat (30/7/2021).

 

Silahkan Cek kepesertaan Anda di BPJS Ketenagakerjaan, sebagai salah satu penerima manfaat Bantuan Subsidi Upah.

Adapun Langkahnya Sebagai Berikut :

 

  1. Melalui program BPJSTKU

Anda dapat check kepesertaan Anda lewat program BPJSTKU yang dapat Anda install di piranti Anda. Lakukan register lewat e-mail Anda dengan memberikan Nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama Anda.

Sesudah Anda login, pilih kartu digital, click kartu digital tersebut dan info kepesertaan Anda aktif atau tidak muncul pada bagian bawah halaman. Anda bisa juga melihat nomor rekening bank yang Anda daftarkan pada situs itu.

 

  1. Lewat web

Langkah seterusnya yang dapat Anda kerjakan untuk memeriksa kepesertaan Anda aktif atau mungkin tidak, Anda dapat masuk ke situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Tentukan menu register, dan isi formulir sesuai data diri Anda meliputi nomor KPJ, Nama, tanggal lahir, NIK, Nama Ibu Kandung, nomor contact Anda yang aktif dan e-mail.

Sesudah login, Anda dapat melihat kepesertaan Anda melalui click kartu digital. Anda bisa juga menyaksikan info nomor rekening Anda yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Bila Anda mengalami kesusahan untuk menemukan data Anda atau mungkin tidak dapat login ke situs itu, Anda dapat mengontak Call Center Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910

Adapun persyaratan yang menerima BSU berdasar Ketentuan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021,Mengenai peralihan Permenaker Nomor 14 tahun 2020

Mengenai dasar pemberian tunjangan pemerintah berbentuk subsisi upah atau gaji untuk karyawan atau buruh dalam pengatasan imbas pandemi,

diantaranya :

  1. Masyarakat negara Indonesia yang ditunjukkan dengan pemilikan nomor induk kependudukan.
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d bulan Juni 2021.
  3. Memiliki Upah/Gaji terbanyak sebesar Rp 3,5 juta /bulan.
  4. Bekerja di daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tingkat 3 (tiga) dan tingkat 4 (empat) yang diputuskan oleh pemerintahan.
  5. Diprioritaskan yang bekerja pada bidang usaha industri barang konsumsi, transportasi, bermacam industri, property dan real estate, perdagangan dan jasa terkecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai kategorisasi data sectoral di BPJS Ketenagakerjaan.

 

Pemerintahan akan salurkan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta ke karyawan yang masuk ke kelompok yang menerima kontribusi. Salah satunya persyaratan yang bakal memperoleh kontribusi itu, yaitu ada di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Disamping itu, karyawan itu harus juga mempunyai upah di bawah Rp 3,5 juta. bila karyawan di daerah PPKM tingkat 4 yang UMK-nya di atas Rp 3,lima juta, maka memakai UMK sebagai batasan persyaratan gaji.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, Kontribusi Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberi untuk menghindari pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di periode PPKM Level 4.

 

Disamping itu, lanjut Ida, subsidi upah ini diharap dapat mengurangi beban perusahaan. Dengan demikian, pebisnis dan karyawan/pekerja dapat terus melakukan diskusi sosial bipartit untuk mencari jalan keluar bersama di tengah-tengah pandemi

 

 

tag : ketenagakerjaan,bsu,bpjs ketenagakerjaan,rp juta,subsidi upah,di bpjs,di bpjs ketenagakerjaan,bantuan subsisidi upah,subsidi upah BSU,subsidi gaji sebesar,gaji sebesar rp

Also Read

Ads - Before Footer